Nelayan Marunda Terjerat Harga Solar Eceran Akibat Regulasi yang Berbelit

Nelayan Marunda Mengeluhkan Akses Solar Subsidi yang Dipersulit

Para nelayan di kawasan Marunda, Jakarta Utara, kini menghadapi dilema pelik. Kesulitan mengakses bahan bakar solar bersubsidi memaksa mereka untuk membeli solar eceran dengan harga yang jauh lebih tinggi. Kondisi ini mengancam keberlangsungan mata pencaharian mereka sebagai pencari nafkah di laut.

Roni (30), seorang nelayan Marunda, mengungkapkan bahwa harga solar eceran saat ini mencapai Rp15.000 per liter, jauh di atas harga subsidi. Mahalnya harga solar ini membuat banyak nelayan terpaksa mengurungkan niat untuk melaut. Sementara Suganda (50), nelayan lainnya, menambahkan bahwa rekan-rekannya bahkan harus berkeliling mencari solar hingga ke wilayah Cilincing, hanya untuk mendapatkan 10 hingga 15 liter solar.

Regulasi Surat Rekomendasi yang Membebani

Menurut penuturan para nelayan, kesulitan ini bermula dari perubahan regulasi terkait pembelian solar bersubsidi. Dahulu, mereka dapat dengan mudah membeli solar di SPBU tanpa persyaratan khusus. Namun, kini mereka diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP). Surat rekomendasi ini dilengkapi dengan barcode yang dipindai saat pembelian di SPBU. Setiap surat memiliki masa berlaku tiga bulan dan kuota solar yang berbeda-beda, disesuaikan dengan kapasitas mesin perahu.

Permasalahan muncul ketika masa berlaku barcode habis, sementara kuota solar masih tersisa. Proses perpanjangan surat rekomendasi dianggap rumit dan memakan waktu. Suganda menjelaskan bahwa prosesnya dimulai dari pengajuan ke ketua nelayan, yang kemudian mengurusnya ke pihak terkait. Setelah itu, nelayan harus kembali mengisi data untuk mendapatkan barcode baru.

Bantahan Pihak Sudin KPKP

Menanggapi keluhan para nelayan, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto, membantah adanya upaya mempersulit proses penerbitan surat rekomendasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada para nelayan, asalkan persyaratan yang diperlukan terpenuhi.

Perubahan Regulasi yang Membingungkan

Sebelumnya, para nelayan sempat diwajibkan membeli solar menggunakan kaleng, bukan lagi menggunakan jeriken. Namun, aturan ini kemudian berubah lagi dengan mewajibkan penggunaan surat rekomendasi. Perubahan regulasi yang terjadi dalam kurun waktu singkat ini dinilai membingungkan dan menyulitkan para nelayan.

Dampak Terhadap Mata Pencaharian Nelayan

Kesulitan mendapatkan solar bersubsidi berdampak signifikan terhadap mata pencaharian para nelayan Marunda. Biaya operasional melaut semakin membengkak, sementara hasil tangkapan tidak selalu sebanding. Jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan semakin banyak nelayan yang tidak mampu lagi melaut dan kehilangan sumber penghasilan.

Daftar Kata Kunci:

  • Nelayan Marunda
  • Solar Subsidi
  • Harga Eceran
  • Regulasi
  • Surat Rekomendasi
  • Sudin KPKP
  • Mata Pencaharian
  • Biaya Operasional
  • SPBU