Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Bogor Menertibkan Ratusan Bangunan Ilegal di Citeureup dan Babakan Madang

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara tegas menjalankan Peraturan Daerah (Perda) dengan menertibkan sebanyak 142 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri secara ilegal di wilayah Citeureup dan Babakan Madang. Operasi penertiban ini menyasar bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini didasarkan pada Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021, serta surat edaran Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/918. Penertiban dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama proses berlangsung.

Operasi penertiban dimulai dengan apel pasukan dan patroli di sepanjang jalur utama, mulai dari Tugu Pancakarsa hingga Polsek Citeureup melalui Jalan Raya Sirkuit Sentul. Hasilnya, petugas berhasil menertibkan 101 bangunan yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Sirkuit Sentul hingga Jalan Pahlawan. Selain itu, 32 bangunan yang berada di bahu Jalan Anyar, Desa Leuwinutug, juga turut ditertibkan. Sementara itu, 9 bangunan yang berada di lahan milik PT Buana Estate telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum operasi penertiban dilakukan.

Anwar Anggana juga menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor turut serta dalam operasi ini dengan membersihkan puing-puing sisa pembongkaran bangunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan lingkungan tetap bersih dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat setelah penertiban selesai. Secara keseluruhan, operasi penertiban berjalan dengan aman dan lancar berkat koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat.

Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dengan adanya penertiban ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan daerah semakin meningkat. Selain itu, diharapkan pula agar para pedagang kaki lima dapat mencari lokasi yang lebih sesuai dan tidak melanggar aturan sehingga tercipta lingkungan yang kondusif bagi semua pihak.