Pengadaan Laptop Chromebook: Nadiem Makarim Sebut Proses Diawasi Ketat Jamdatun
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek telah melalui proses pengawasan yang ketat dari Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa, 10 Juni 2025, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa sejak awal proses pengadaan, pihaknya telah melibatkan Jamdatun untuk mengawal dan mendampingi seluruh tahapan. Tujuan dari pelibatan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan aman dan sesuai dengan seluruh peraturan yang berlaku.
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, juga membenarkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa pendampingan dari Kejaksaan Agung, melalui Jamdatun, memang diminta secara resmi selama proses pengadaan berlangsung.
Bukti pendampingan ini diperkuat dengan adanya surat resmi dari Jamdatun tertanggal 24 Juni 2020. Surat tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop Chromebook. Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga dilibatkan dalam proses ini, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam pengadaan tersebut.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman beberapa mantan staf khusus Nadiem Makarim.
Berikut poin-poin yang diungkapkan:
- Keterlibatan Jamdatun sejak awal proses pengadaan.
- Surat resmi dari Jamdatun yang membenarkan pendampingan hukum.
- Pelibatan KPPU dan pemeriksaan oleh BPKP.
- Penyelidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
- Penggeledahan kediaman mantan staf khusus Nadiem Makarim.