Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Era Nadiem Makarim: Rincian dan Tanggapan

Kejaksaan Agung Membuka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022. Program dengan anggaran mencapai Rp 9,98 triliun ini menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025. Fokus utama penyelidikan adalah proses pengadaan bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook untuk satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Tanggapan Nadiem Makarim

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan ini. Beliau menyampaikan komitmennya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi yang diperlukan untuk mendukung proses hukum yang adil. Nadiem percaya bahwa proses hukum akan mampu memisahkan antara kebijakan yang dijalankan dengan itikad baik dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Latar Belakang Pengadaan Chromebook

Program pengadaan Chromebook merupakan bagian dari upaya digitalisasi sekolah yang dicanangkan oleh pemerintah. Pada tahun 2020, Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek memberikan bantuan TIK berupa Chromebook kepada 2.330 sekolah dasar. Setiap sekolah menerima sekitar 15 unit Chromebook.

Chromebook diharapkan dapat mendukung pembelajaran berbasis TIK, pembelajaran daring, dan pelaksanaan Asesmen Nasional. Pemanfaatan Chromebook juga diharapkan dapat dibagi antara sekolah yang sudah memiliki perangkat TIK dan yang belum.

Kriteria pemilihan sekolah penerima bantuan didasarkan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk kepemilikan perangkat TIK, perwakilan SD per kecamatan yang memiliki TIK untuk mendukung Asesmen Nasional, dan jarak sekolah agar siswa dapat melaksanakan pembelajaran daring.

Program bantuan TIK kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 dan 2022 dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Penerima bantuan diperluas hingga mencakup PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada 31 Agustus 2021, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa penggunaan DAK Fisik pada tahun 2022 akan memprioritaskan pemenuhan sarana TIK, yaitu program digitalisasi sekolah, sebagai infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran. Syarat bagi sekolah penerima bantuan TIK 2022 adalah memiliki akses listrik dan internet, serta belum menerima bantuan TIK Kemendikbudristek maupun DAK Fisik pada tahun 2020 dan 2021.

Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan

Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada tahun 2018-2019 menunjukkan bahwa Chromebook hanya efektif jika terdapat jaringan internet, sehingga kurang efektif di daerah dengan akses internet terbatas.

Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi (OS) Windows. Namun, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang menggunakan spesifikasi OS Chrome atau Chromebook. Pergantian spesifikasi ini diduga bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

Kejaksaan Agung menduga adanya persekongkolan dengan mengarahkan tim teknis yang baru untuk mengunggulkan penggunaan laptop dengan OS Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK untuk pelaksanaan AKM dan kegiatan belajar mengajar.

Anggaran bantuan TIK satuan pendidikan tahun 2020-2022 mencapai Rp 2,58 triliun dari APBN dan Rp 6,39 triliun dari DAK. Selain meminta keterangan saksi, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di apartemen mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dengan inisial FH dan JT, dan menyita sejumlah perangkat elektronik dan dokumen.