Kementerian Agama Imbau Jemaah Haji Patuhi Aturan Bagasi Jelang Pemulangan

Imbauan Kemenag: Jemaah Haji Diminta Taati Ketentuan Bagasi untuk Kelancaran Pemulangan

Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk mempersiapkan diri menghadapi fase pemulangan ke Tanah Air dengan mematuhi peraturan terkait bagasi yang telah ditetapkan. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemulangan dan menghindari potensi masalah di bandara.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menekankan pentingnya bagi jemaah haji untuk mematuhi batasan berat maksimum bagasi yang telah ditentukan oleh maskapai penerbangan. Selain itu, Fauzin juga mengingatkan agar jemaah tidak membawa barang-barang yang dilarang oleh regulasi penerbangan. Konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Selasa, 10 Juni 2025, menjadi wadah bagi Kemenag untuk menyampaikan informasi penting ini kepada masyarakat luas.

Penimbangan Bagasi Bertahap dan Imbauan Tambahan

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, bekerja sama dengan pihak maskapai penerbangan, akan melaksanakan proses penimbangan bagasi secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua barang bawaan jemaah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fauzin menekankan agar jemaah haji memperhatikan batas maksimal berat barang dan ketentuan maskapai penerbangan.

Selain imbauan terkait berat dan jenis barang bawaan, Kemenag juga mengimbau jemaah haji untuk menjaga keamanan barang berharga mereka. Disarankan agar barang-barang berharga disimpan dengan aman dan koper diberi tanda pengenal yang jelas. Langkah ini akan memudahkan proses identifikasi dan pengambilan bagasi saat tiba di Tanah Air.

Jadwal Pemulangan Gelombang Pertama

Fase pemulangan jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 11 Juni 2025. Pemulangan gelombang pertama ini akan melibatkan tujuh kloter dari berbagai embarkasi di Indonesia. Kloter-kloter tersebut terdiri dari jemaah haji yang telah tiba di Madinah pada awal bulan Mei 2025.

Berikut adalah daftar kloter yang termasuk dalam gelombang pertama pemulangan:

  • Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01)
  • Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01)
  • Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01)
  • Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02)
  • Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01)
  • Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02)
  • Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01)

Kementerian Agama berharap seluruh jemaah haji dapat mematuhi imbauan ini demi kelancaran dan kenyamanan proses pemulangan ke Tanah Air. Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap peraturan, diharapkan seluruh jemaah haji dapat kembali ke keluarga masing-masing dengan selamat dan membawa keberkahan dari Tanah Suci.