Pemerintah Dorong UMKM Terlibat dalam Pengelolaan Tambang, Bahlil Minta Data Calon Penerima Izin Segera Disiapkan
Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan langkah strategis untuk melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sektor pertambangan. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan segera diselesaikan.
PP ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi UMKM untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan bisnis pertambangan. Dalam upaya mempercepat realisasi program ini, Bahlil telah meminta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM), Teten Masduki, untuk segera mengidentifikasi dan mendata UMKM yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Saya meminta kepada Pak Menteri Koperasi dan UKM untuk segera menginventarisasi UMKM mana saja yang memenuhi syarat. PP terkait pertambangan akan segera rampung," ujar Bahlil pada acara baru-baru ini.
Bahlil menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan tambang oleh UMKM. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penggadaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab.
"Kami hanya akan memberikan izin kepada pengusaha yang profesional. Jangan sampai IUP tambang digadaikan lagi. Ini adalah wujud keadilan untuk mengelola aset negara kita," tegas Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil memberikan arahan khusus mengenai pendanaan bagi UMKM yang terlibat dalam pertambangan. Ia menegaskan bahwa UMKM yang mengelola tambang sebaiknya tidak bergantung pada kredit. Oleh karena itu, ia meminta Menteri Koperasi dan UKM untuk mencari UMKM yang benar-benar layak dan memiliki potensi untuk diberikan prioritas dalam pengelolaan tambang di berbagai daerah.
"Silakan cari UMKM yang bagus dan layak untuk kita berikan prioritas tambang di daerah-daerah. Untuk pertambangan, sebaiknya jangan menggunakan fasilitas kredit. Jika ada yang membutuhkan kredit, itu ranahnya koperasi. Kita harus membedakan antara UMKM kecil yang membutuhkan modal dengan UMKM yang sudah mulai mengelola tambang. Yang mengelola tambang, sebaiknya tidak menggunakan kredit," jelas Bahlil.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi UMKM untuk berkontribusi pada perekonomian negara melalui sektor pertambangan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
- Kriteria UMKM: UMKM yang akan terlibat harus memenuhi kriteria profesionalisme dan kelayakan yang ditetapkan pemerintah.
- Pendanaan: UMKM yang mengelola tambang sebaiknya tidak bergantung pada kredit.
- Pengawasan: Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah praktik penggadaian IUP.