Nadiem Makarim Membantah Manipulasi Kajian Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dengan tegas menepis tudingan yang menyebutkan dirinya telah melakukan perubahan terhadap kajian terkait proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya. Penjelasan ini disampaikan di tengah sorotan publik terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Nadiem mengakui bahwa selama masa jabatannya, memang dilakukan kajian sebelum pengadaan laptop Chromebook direalisasikan. Namun, ia menekankan bahwa kajian tersebut berbeda dengan kajian yang telah dilakukan pada periode kepemimpinan kementerian sebelumnya. Perbedaan mendasar terletak pada target penerima manfaat. Pengadaan laptop Chromebook di era Nadiem Makarim, menurutnya, diprioritaskan untuk sekolah-sekolah yang telah memiliki akses internet, bukan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T, yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet," ujar Nadiem dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Nadiem menjelaskan, pengadaan ini didasari oleh petunjuk teknis (juknis) yang jelas, yang mengatur penyediaan alat bantu pendidikan bagi guru dan murid selama masa pandemi Covid-19. Juknis tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa bantuan hanya boleh diberikan kepada sekolah yang memiliki koneksi internet.

Untuk daerah 3T, Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim menjalankan program yang berbeda, yaitu program Awan Penggerak. Program ini bertujuan untuk membantu sekolah-sekolah di wilayah 3T yang belum memiliki akses internet agar dapat terhubung ke dunia maya. Melalui program ini, Kemendikbudristek menyediakan perangkat khusus berupa local cloud bagi sekolah-sekolah tersebut.

"Dan itu adalah program di mana kita memberikan device khusus, local cloud kepada sekolah-sekolah yang tidak punya internet. Jadi beda programnya dengan pengadaan Chromebook, di mana itu untuk mayoritas sekolah yang punya koneksi internet," jelasnya.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem Makarim, juga membantah tuduhan bahwa kliennya telah mengubah kajian untuk memuluskan proyek pengadaan laptop Chromebook. Ia menegaskan bahwa terdapat dua kajian yang berbeda, yaitu kajian untuk daerah 3T yang dilakukan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, dan kajian untuk wilayah non-3T yang dilakukan pada masa jabatannya.

"Jadi pertanyaan pertama yang paling basic adalah yang pertama kan seolah-olah Nadiem ini mengubah kajian, itu paling basic-nya di situ. Unsur melawan hukum yang dituduhkan itu mengubah kajian agar Chromebook dimenangkan," kata Hotman.

"Ternyata itu dua kajian yang berbeda. Kalau kajian yang pertama itu adalah untuk daerah 3T, yaitu daerah yang tertinggal. Itu ada dilakukan kajian itu sebelum beliau jadi menteri. Tapi, proyek beliau ini bukan untuk daerah tertinggal," imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman sejumlah mantan staf khusus Nadiem Makarim sebagai bagian dari proses penyidikan.