Jakarta Pertimbangkan Kenaikan Tarif Parkir dan ERP untuk Subsidi Transportasi Publik Bagi Kelompok Prioritas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penyesuaian tarif parkir dan penerapan sistem jalan berbayar elektronik (ERP) sebagai sumber pendanaan untuk subsidi transportasi publik. Langkah ini diinisiasi dengan tujuan ganda, yaitu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan memberikan akses transportasi gratis bagi kelompok masyarakat yang diprioritaskan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan rencana ini dalam sebuah acara di Jakarta Selatan. Beliau menjelaskan bahwa kenaikan tarif parkir akan secara bertahap diterapkan bagi masyarakat yang mampu secara finansial. Kebijakan ERP juga akan menyasar kelompok yang sama, dengan memberikan pengecualian bagi kelompok prioritas dan penerima subsidi.

Dana yang terkumpul dari tarif parkir dan ERP akan dialokasikan untuk menyubsidi layanan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Program subsidi ini ditujukan untuk 15 golongan masyarakat prioritas yang telah ditetapkan. Dengan adanya subsidi ini, diharapkan kelompok masyarakat tersebut dapat menggunakan transportasi publik secara gratis.

Adapun 15 golongan masyarakat yang akan mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis tersebut adalah:

  • PNS & Pensiunan DKI
  • Tenaga Kontrak DKI
  • Penerima KJP
  • Pekerja Bergaji UMP
  • Penghuni Rusunawa
  • Tim PKK
  • Warga Kepulauan Seribu
  • Penerima Raskin
  • TNI & Polri
  • Veteran
  • Disabilitas
  • Lansia (>60 tahun)
  • Pengurus Rumah Ibadah
  • Guru dan Staf PAUD
  • Jumantik (Juru Pemantau Jentik)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana untuk mengintegrasikan layanan transportasi di wilayah Jabodetabek melalui program TransJabodetabek. Dengan integrasi ini, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur juga akan mendapatkan fasilitas transportasi gratis.