Jakarta Rayakan HUT ke-498 dengan Gratiskan Transportasi Publik dan Penghapusan Denda Pajak

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498, Pemerintah Provinsi Jakarta telah menyiapkan serangkaian kebijakan dan acara menarik bagi warganya. Salah satu langkah yang diambil adalah pembebasan biaya transportasi umum dan penghapusan denda pajak daerah tertentu.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari perayaan tahunan kota Jakarta. "Setiap ulang tahun Jakarta, kami selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi warga. Selain transportasi gratis, kami juga akan membebaskan denda pajak tertentu," ujarnya saat ditemui di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).

Detail mengenai jenis pajak yang akan dibebaskan dari denda dan periode berlakunya kebijakan tersebut masih akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun, Pramono memastikan bahwa informasi lengkap akan segera disampaikan kepada publik.

Selain insentif fiskal dan transportasi, HUT Jakarta juga akan diramaikan dengan berbagai pertunjukan seni dan budaya Betawi. Acara ini akan diselenggarakan di tiga lokasi strategis sepanjang area Car Free Day (CFD), yaitu:

  • Dukuh Atas
  • Gelora Bung Karno (GBK) Senayan
  • Air Mancur Bundaran HI

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa acara puncak perayaan akan berlangsung pada Minggu, 29 Juni 2025, dan menargetkan kehadiran sekitar 5.000 peserta. Para pengunjung akan disuguhkan berbagai atraksi budaya khas Betawi, termasuk:

  • Pencak silat
  • Tarian tradisional
  • Musik gambang kromong
  • Kuliner khas Betawi seperti kerak telor, asinan Betawi, dan bir pletok

Pemerintah Provinsi Jakarta berharap bahwa rangkaian kegiatan ini dapat meningkatkan rasa bangga masyarakat terhadap budaya lokal, sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga urban melalui pemanfaatan ruang publik yang inklusif dan semarak. "Pertunjukan seni dan budaya tidak hanya menyehatkan, tetapi juga membahagiakan warga," kata Rano.