RUU Kehutanan: Mendesak Reformasi Paradigma Pengelolaan Hutan yang Lebih Inklusif

RUU Kehutanan: Mendesak Reformasi Paradigma Pengelolaan Hutan yang Lebih Inklusif

Rencana revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (RUU Kehutanan) menjadi sorotan utama sebagai momentum krusial untuk merombak paradigma pengelolaan hutan di Indonesia. Forest Watch Indonesia (FWI) menyerukan perubahan mendasar dalam undang-undang tersebut, yang dianggap sudah tidak relevan dengan realitas kerusakan hutan yang terus meningkat.

FWI menyoroti bahwa UU Kehutanan saat ini tidak lagi memadai untuk mengatasi tantangan deforestasi yang mencapai rata-rata 689.000 hektare per tahun. Oleh karena itu, revisi undang-undang ini harus menjadi landasan untuk perubahan total dalam pengelolaan hutan, dengan memberikan pengakuan penuh atas hak-hak masyarakat adat dan lokal sebagai penjaga hutan yang sah.

Urgensi Perubahan Mendasar

Anggi Putra Prayoga, juru kampanye FWI, menegaskan bahwa jika perubahan mendasar tidak dilakukan, Indonesia berisiko gagal mencapai target pengurangan emisi di sektor kehutanan (FOLU). Ia mengidentifikasi tiga pijakan utama yang harus menjadi fokus dalam revisi UU Kehutanan:

  1. Perubahan Paradigma Kolonial: Mengubah paradigma kolonial yang tidak adil dalam memaknai hak menguasai negara.
  2. Menolak Kamuflase Pembangunan Berkelanjutan: Revisi UU Kehutanan harus mampu menolak berbagai bentuk kamuflase pembangunan berkelanjutan.
  3. Akomodasi Hak Masyarakat Adat: RUUK secara tegas harus mengakomodasi maupun mengimplementasikan Putusan MK Nomor 34, 35, 45, dan 95 yang menjunjung tinggi hak masyarakat adat.

Kritik terhadap Pengukuhan Kawasan Hutan

FWI mengkritik klaim Kementerian Kehutanan atas 106 juta hektare wilayah daratan dan perairan sebagai kawasan hutan milik negara, yang dianggap sebagai penetapan sepihak. Mereka merujuk pada anotasi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45 tahun 2011, yang menetapkan empat proses pengukuhan kawasan hutan: penunjukan, penata batasan, pemetaan, dan penetapan.

Menurut FWI, pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan cacat dalam proses penata batasan kawasan. Akibatnya, kawasan hutan tersebut legal secara hukum, tetapi tidak mendapatkan legitimasi dari masyarakat adat dan lokal. Bahkan, FWI mencatat bahwa anomali penetapan kawasan hutan melonjak 20 kali lipat dalam setahun terakhir, dari rata-rata 500.000 hektare per tahun.

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Oscar Anugrah, perwakilan Walhi Jambi, menekankan pentingnya mengawal ketat RUUK agar narasi hijau tidak digunakan untuk mengabaikan hak ulayat dan merampas ruang hidup masyarakat. Senada dengan hal tersebut, Kepala LPPM Universitas Mataram, Andi Chairil Ichsan, menyatakan bahwa RUUK bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga cerminan dari pemahaman ulang makna hutan, perbaikan struktur tata kelola, dan penghapusan monopoli kekuasaan atas hutan.

Pengakuan hak masyarakat dan tata kelola hutan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel harus menjadi esensi dari UU Kehutanan yang baru. Hal ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengukuhan, perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan hutan dapat dibagi secara adil dan transparan demi masa depan sosial ekologis yang berkeadilan.