Polda Banten Bongkar Jaringan Peredaran Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak
Polda Banten Bongkar Jaringan Peredaran Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak
Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap dan membongkar jaringan peredaran bahan kimia berbahaya, sianida, yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak. Pengungkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah tersebut. Satu tersangka, berinisial TA (26), telah ditangkap dan ratusan kilogram sianida berhasil disita sebagai barang bukti. Penangkapan TA dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Cipanas oleh Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlight, menjelaskan bahwa TA berperan sebagai pemasok sianida kepada para penambang emas ilegal di wilayah Lebak Gedong. Sianida yang dipasok TA dibeli dari wilayah Bogor dengan harga Rp 5 juta untuk tiga drum berisi sianida padat seberat 150 kilogram. Dari setiap drum yang berhasil dipasarkan, TA meraup keuntungan sebesar Rp 500 ribu. Kegiatan ilegal ini telah dilakukan TA sejak bulan Januari 2025. Selain sianida, petugas juga mengamankan 15 karung karbon yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut. Perlu digarisbawahi bahwa TA menjalankan bisnis berbahaya ini tanpa mengantongi izin yang diperlukan, sebuah pelanggaran serius yang semakin memperparah dampak negatif dari kegiatan penambangan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, menekankan bahwa pemberantasan peredaran sianida untuk penambangan emas ilegal di Lebak merupakan atensi utama Kapolda Banten. Hal ini dikarenakan dampak lingkungan yang sangat merusak akibat penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut. Dengan terungkapnya jaringan peredaran sianida ini, diharapkan dapat memutus mata rantai pasokan bahan kimia berbahaya ke para penambang ilegal dan secara signifikan mengurangi aktivitas pertambangan emas ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 23 junto Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, serta Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 106. Ancaman hukuman yang menanti TA adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Banten untuk terus memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan lingkungan dan masyarakat. Penangkapan TA juga menjadi bagian dari rangkaian operasi yang lebih besar, mengingat beberapa waktu lalu Polda Banten telah menangkap 10 tersangka penambang emas ilegal di dua kecamatan di Kabupaten Lebak yang menggunakan campuran bahan kimia berbahaya, termasuk sianida, zinc carbon, dan merkuri, untuk mengekstrak emas.
Bukti Keseriusan Polda Banten dalam Mengatasi Pertambangan Ilegal:
- Penangkapan TA merupakan bukti nyata komitmen Polda Banten dalam memberantas pertambangan emas ilegal.
- Pengungkapan jaringan peredaran sianida menunjukkan keberhasilan Polda Banten dalam membongkar sindikat kejahatan lingkungan.
- Hukuman yang berat menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan lingkungan.
- Operasi ini diharapkan dapat mengurangi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal.
- Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Banten.