Polemik Izin Tambang Raja Ampat: Zulkifli Hasan Pasang Badan untuk Bahlil Lahadalia
Polemik izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat terus bergulir, memicu berbagai reaksi dari sejumlah pihak. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut angkat bicara mengenai isu sensitif ini. Dalam sebuah acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional, Zulkifli Hasan membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang belakangan menjadi sorotan terkait pencabutan IUP di kawasan wisata tersebut.
Zulkifli Hasan dengan lugas menyatakan bahwa Bahlil Lahadalia tidak bersalah dalam pusaran kontroversi ini. Ia menyinggung persoalan IUP Raja Ampat saat memberikan sambutan di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Di hadapan para menteri dan pejabat yang hadir, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Bahlil Lahadalia adalah sosok yang baik dan berusaha membela kepentingan yang benar.
"Saya tidak panggil semua, tapi semua yang saya hormati, pertama Pak Bahlil... Padahal, izin itu bukan Pak Bahlil yang keluarkan. Beliau ini nggak salah sebetulnya," ujar Zulkifli Hasan, disambut tawa kecil.
Pernyataan Zulkifli Hasan ini muncul setelah pemerintah mencabut empat IUP di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pelanggaran lingkungan dan rekomendasi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari lima izin tambang yang beroperasi di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang izinnya tidak dicabut. Sementara itu, empat perusahaan lainnya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham, harus menerima konsekuensi pencabutan izin.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan beberapa alasan mendasar yang melatarbelakangi pencabutan IUP tersebut. Pertama, berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, keempat perusahaan terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Kedua, lokasi tambang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan. Ketiga, pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya juga memberikan rekomendasi agar izin keempat tambang tersebut dicabut.
Bahlil Lahadalia juga menjelaskan bahwa sebagian besar IUP tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat. Hanya izin PT Gag Nikel yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui kontrak karya. Sementara itu, izin untuk empat perusahaan lainnya diterbitkan pada tahun 2004 dan 2006, ketika kewenangan perizinan masih berada di tangan bupati dan gubernur.
Daftar Perusahaan yang Izin Tambangnya Dicabut:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Nurham
Keputusan pemerintah untuk mencabut IUP di Raja Ampat ini menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan wisata yang memiliki nilai ekologis dan ekonomis tinggi. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan tambang lainnya agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam pemberian izin pertambangan. Diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat setempat.