Bupati Magelang Ancam Blacklist Perusahaan Formalitas di Bursa Kerja

Pemerintah Kabupaten Magelang mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang hanya memanfaatkan bursa kerja (job fair) sebagai ajang promosi tanpa memberikan dampak nyata dalam penyerapan tenaga kerja. Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti hanya "nampang" tanpa merekrut karyawan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang berpartisipasi dalam bursa kerja mendatang.

Ancaman ini dilontarkan di sela-sela pelaksanaan bursa kerja yang diselenggarakan di Balai Latihan Kerja Kabupaten Magelang. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh puluhan perusahaan. Bupati Grengseng Pamuji menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menekan angka pengangguran di wilayahnya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan rutin menggelar bursa kerja setiap tiga bulan sekali hingga akhir tahun 2025.

Menurut data dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang, angka pengangguran di wilayah tersebut mencapai 3,35 persen. Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rina Susanti Nasution, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, terdapat sekitar 26.000 penganggur di Kabupaten Magelang. Angkatan kerja didominasi oleh lulusan SMA/SMK atau sederajat.

Disperinnaker mencatat adanya ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lowongan. Terdapat lebih dari empat ribu lowongan pekerjaan yang tersedia, namun hanya sebagian kecil yang berlokasi di Magelang. Hal ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk menjembatani kesenjangan antara kebutuhan industri dan keterampilan yang dimiliki oleh angkatan kerja lokal. Selain itu dibutuhkan investasi yang masuk ke Kabupaten Magelang.

Rina Susanti Nasution juga menyoroti masalah kurangnya data terkait penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan yang berinvestasi di Magelang. Meskipun perusahaan diwajibkan untuk melaporkan data tersebut kepada Disperinnaker, namun tidak ada sanksi yang diterapkan bagi mereka yang tidak patuh. Hal ini menjadi kendala dalam memantau efektivitas investasi dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Magelang.

Berikut poin penting yang disampaikan:

  • Bupati Magelang akan blacklist perusahaan yang hanya ikut job fair sebagai formalitas.
  • Pemkab akan mengadakan bursa kerja setiap tiga bulan sekali.
  • Angka pengangguran di Kabupaten Magelang mencapai 3,35 persen atau sekitar 26.000 orang.
  • Terdapat ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan lowongan pekerjaan yang tersedia.
  • Kurangnya data penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan menjadi kendala.