Pemerintah Tetapkan Batas Waktu Pembayaran THR: H-7 Lebaran

Pemerintah Tetapkan Batas Waktu Pembayaran THR: H-7 Lebaran

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kepastian pembayaran THR bagi seluruh pekerja di Indonesia menjelang perayaan keagamaan tersebut.

Peraturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan. Menaker Yassierli secara tegas menyatakan bahwa perusahaan wajib mematuhi regulasi ini. Ia juga menjelaskan kriteria pekerja yang berhak menerima THR, yaitu mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Menaker Yassierli memberikan penjelasan mengenai besaran THR yang diberikan. Perusahaan diizinkan memberikan THR melebihi ketentuan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah menetapkan besaran THR yang lebih tinggi, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan tersebut.

"THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil," tegas Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Ia menekankan pentingnya komitmen perusahaan dalam memberikan hak THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembayaran THR yang tepat waktu, menurutnya, merupakan bentuk apresiasi perusahaan kepada para pekerja atas dedikasinya selama kurun waktu tertentu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sama dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin (10/3/2025). Selain menegaskan batas waktu pembayaran THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, Presiden juga menyinggung pengaturan pencairan THR bagi ASN (PNS & PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan. Perhatian khusus juga diberikan kepada pengemudi online dan kurir, dimana Presiden meminta seluruh aplikator untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai. Besaran bonus tersebut akan dirundingkan lebih lanjut dan diatur melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut poin penting terkait regulasi THR:

  • Batas Waktu Pembayaran: Paling lambat H-7 Lebaran.
  • Penerima THR: Pekerja/buruh swasta, BUMN, BUMD, yang telah bekerja minimal 1 bulan terus menerus.
  • Pembayaran: Wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil.
  • Besaran THR: Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, atau lebih tinggi jika telah diatur dalam perjanjian kerja.
  • Pengawasan: Kemnaker akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ini.

Pemerintah berharap dengan adanya peraturan ini, seluruh pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan nyaman, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak pekerja terpenuhi sepenuhnya.