Pemerintah Kembali Gulirkan BSU 2025: Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Jadi Prioritas

Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025. Program ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah standar dan guru honorer, sebagai upaya konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak situasi ekonomi global. Namun, tidak semua pekerja otomatis terdaftar sebagai penerima. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar memenuhi syarat sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025). Total bantuan yang diterima oleh setiap penerima adalah Rp 600.000, yang akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima yang memenuhi syarat.

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025.
  • Memiliki upah atau gaji bulanan maksimal Rp 3.500.000.
  • Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat penyaluran BSU berlangsung.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Guru honorer termasuk dalam daftar kelompok penerima bantuan.

Pemerintah menyediakan beberapa platform daring untuk memudahkan para pekerja mengecek status mereka sebagai penerima BSU 2025. Pengecekan dapat dilakukan melalui:

  • Website resmi Kementerian Ketenagakerjaan: https://kemnaker.go.id
  • Website resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi Pospay yang dapat diunduh melalui PlayStore (Android) atau AppStore (iOS).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa program BSU ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja yang rentan terhadap gejolak ekonomi, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global pasca pandemi Covid-19.

"BSU ini merupakan insentif yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta," ungkap Yassierli.

Informasi lebih detail mengenai program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dapat diakses melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.