Eksploitasi Anak di Mataram: Kakak Kandung Jadi Tersangka Penjualan Adik ke Pengusaha

MATARAM, NTB - Seorang wanita berinisial ES (22), asal Gunung Sari, Lombok Barat, kini menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus eksploitasi anak. ES ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjual adik kandungnya yang masih di bawah umur, AP (13), kepada seorang pengusaha di Mataram berinisial MAA.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Menurut keterangan AKBP Ni Made Pujewati, kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2023. ES diduga menawarkan AP melalui komunikasi ponsel. Selanjutnya, korban dipertemukan dengan MAA di sebuah hotel mewah di Mataram.

"MAA sudah berada di dalam kamar hotel saat itu. Tersangka ES kemudian meninggalkan korban berdua dengan MAA," jelas AKBP Ni Made Pujewati.

Berdasarkan hasil penyidikan, MAA diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban dan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan. Nilai imbalan yang diberikan bervariasi setiap kali tindakan tersebut dilakukan. Terungkap pula bahwa tindakan ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali.

Atas perbuatannya, ES dan MAA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta, atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp 200 juta.

Daftar pasal yang dilanggar:

  • Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tentang TPKS
  • Pasal 88 juncto pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak