Tim Satgas Pangan Maluku Usut Dugaan Takaran Minyakita di Bawah Standar

Tim Satgas Pangan Maluku Usut Dugaan Takaran Minyakita di Bawah Standar

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Maluku, berkolaborasi dengan Tim Satgas Pangan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar dan toko di Ambon pada Selasa (11/3/2025). Sidak ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng Minyakita dengan yang tertera pada kemasan, yakni satu liter. Kepala Disperindag Maluku, Yahya Kotta, membenarkan adanya sidak tersebut dan menjelaskan bahwa tim saat ini sedang berada di lapangan untuk melakukan pengecekan langsung.

"Tim Satgas Pangan Maluku hari ini turun ke pasar untuk memastikan ukuran Minyakita sesuai dengan yang tertera di kemasan," ujar Kotta melalui pesan singkat. Hasil penelusuran tersebut, menurutnya, akan segera dipublikasikan kepada masyarakat. Dugaan adanya penyimpangan takaran ini muncul setelah beredar laporan bahwa isi minyak goreng Minyakita kurang dari satu liter, sebuah masalah yang juga telah ditemukan di Jakarta sebelumnya. Selain masalah takaran, harga jual Minyakita di Ambon juga menjadi sorotan, dengan harga rata-rata mencapai Rp 17.000 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Kotta menegaskan, tim masih menunggu hasil investigasi lapangan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penarikan produk jika terbukti adanya pelanggaran.

Perbedaan Minyakita dan Minyak Goreng Bulog

Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku dan Maluku Utara, Mara Kamin Siregar, menjelaskan bahwa Minyak Goreng Kita yang dipasarkan Bulog berbeda dengan Minyakita yang saat ini menjadi sorotan. "Kami tidak menjual Minyakita," tegas Siregar. Ia menekankan bahwa Minyak Goreng Kita merupakan produk Bulog dengan kualitas premium, berbeda dengan Minyakita yang merupakan produk Kementerian Perdagangan dengan kualitas minyak goreng curah. Perbedaan ini penting untuk dipahami guna menghindari kesalahpahaman dan memastikan transparansi dalam distribusi minyak goreng.

Regulasi Minyakita dan Langkah Antisipasi

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, yang berlaku sejak 8 Juli 2022, mengatur pelaksanaan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dengan merek Minyakita. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas minyak goreng bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Sidak yang dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Maluku ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap Permendag tersebut dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Sidak ini juga menindaklanjuti sidak sebelumnya yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta pekan lalu, di mana ditemukan adanya penyimpangan baik dalam hal takaran maupun harga jual Minyakita. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi distribusi dan penjualan minyak goreng agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Hasil dari sidak di Maluku ini sangat dinantikan untuk memastikan apakah permasalahan yang sama juga terjadi di wilayah tersebut dan langkah apa yang akan diambil selanjutnya untuk menyelesaikan masalah ini.

Minyakita diproduksi oleh tiga perusahaan yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.