Orang Tua Siswa di Jawa Barat Resah dengan Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 06.30: Jarak Tempuh Jadi Kendala Utama
Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB menuai reaksi beragam dari kalangan orang tua siswa. Sejumlah orang tua di berbagai wilayah Jawa Barat mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait dampak kebijakan tersebut, terutama bagi siswa yang memiliki jarak tempuh jauh dari rumah ke sekolah.
Meidi, seorang orang tua siswa yang tinggal di Kabupaten Bogor, menyampaikan bahwa kebijakan ini kurang mempertimbangkan kondisi riil siswa. Anaknya yang bersekolah di SMAN 7 Bogor harus menempuh jarak sekitar 13 kilometer dari rumah ke sekolah. Dengan menggunakan kombinasi transportasi KRL dan angkutan umum, perjalanan tersebut memakan waktu minimal 60 menit.
"Dengan kondisi seperti ini, anak saya jadi kesulitan untuk melaksanakan sholat subuh dan sarapan dengan tenang," ujar Meidi. Ia menambahkan bahwa selama ini anaknya harus bangun pukul 04.30 WIB untuk mempersiapkan diri sebelum berangkat ke sekolah. Rutinitas ini memungkinkan anaknya tiba di sekolah tepat waktu, yaitu sekitar pukul 07.00 WIB. Namun, dengan kebijakan baru ini, Meidi khawatir anaknya harus berangkat lebih pagi, bahkan sebelum matahari terbit, dan harus berjalan kaki serta menggunakan angkutan umum sendirian.
"Anak saya harus berjalan kaki sekitar 500 meter dari Alun-alun Bogor sebelum naik angkot. Saya harap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini, karena tidak semua siswa memiliki akses mudah ke sekolah," imbuhnya.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Bowo, seorang ayah yang tinggal di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ia khawatir kebijakan ini justru akan membuat anaknya semakin sering terlambat masuk sekolah. Salah satu penyebab utama keterlambatan anaknya adalah kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di rute perjalanan dari rumah ke SMA 2 Cileungsi.
"Anak saya sering terlambat meskipun jam masuk sekolah masih seperti sekarang, karena terjebak macet. Meskipun sudah bangun pagi, tetap saja kena macet," kata Bowo. Perjalanan anak Bowo biasanya memakan waktu sekitar 50 menit dengan ojek online, meskipun jarak rumah ke sekolah hanya sekitar 6-7 kilometer. Jika jam masuk sekolah dipercepat menjadi pukul 06.30 WIB, Bowo merasa hal itu justru akan memperburuk situasi dan meningkatkan kemungkinan anaknya terlambat.
Kebijakan mengenai perubahan jam masuk sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Selain itu, terdapat juga aturan mengenai jam malam yang membatasi aktivitas siswa di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.