Pemerintah Pertahankan Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Bahlil Ungkap Sejarah Perizinan Sejak Era Orde Baru
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempertahankan izin operasi pertambangan PT Gag Nikel yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil di tengah peninjauan mendalam terhadap izin-izin pertambangan di seluruh Indonesia. Sementara itu, izin untuk empat perusahaan tambang lainnya dinyatakan dicabut.
Menurut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, PT Gag Nikel dinilai telah menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Bahlil juga mengungkapkan bahwa izin operasi perusahaan ini telah ada sejak era Orde Baru, tepatnya sejak tahun 1998.
"PT Gag Nikel beroperasi berdasarkan Kontrak Karya yang telah ada sejak tahun 1998, yaitu sejak era Orde Baru," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan catatan yang ada, PT Gag Nikel memulai aktivitasnya di Pulau Gag pada tahun 1972 dengan melakukan eksplorasi awal. Penandatanganan Kontrak Karya dilakukan pada 19 Februari 1998, diikuti dengan eksplorasi lanjutan dari tahun 1999 hingga 2002. Perpanjangan tahap eksplorasi dilakukan pada periode 2006-2008, dan studi kelayakan dilaksanakan dari tahun 2008 hingga 2013. Izin operasi produksi akhirnya diberikan oleh pemerintah pusat pada 30 November 2017 dan berlaku hingga tahun 2047.
Walaupun izin PT Gag Nikel tetap berlaku, pemerintah memberikan perhatian khusus pada pengawasan kegiatan operasional perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Pulau Gag.
"Meskipun izin PT Gag Nikel tidak dicabut, atas perintah Bapak Presiden, kami akan melakukan pengawasan khusus terhadap implementasi kegiatan operasional perusahaan," tegas Bahlil.
Berikut adalah tahapan operasional PT Gag Nikel:
- 1972: Memulai eksplorasi tahap awal di Pulau Gag
- 19 Februari 1998: Penandatanganan Kontrak Karya untuk eksplorasi PT Gag Nikel
- 1999-2002: Tahap eksplorasi lanjutan
- 2006-2008: Perpanjangan tahap eksplorasi
- 2008-2013: Tahap studi kelayakan
- 30 November 2017: Izin operasi produksi diberikan hingga 2047