Komisi XII DPR RI: PT Gag Nikel Memenuhi Syarat Legalitas, Pencabutan Izin Tambang Tidak Relevan
Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa PT Gag Nikel memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi semua persyaratan legalitas yang diperlukan. Hal ini menjadi alasan utama mengapa pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menjelaskan bahwa PT Gag Nikel tidak dapat disamakan dengan perusahaan tambang lain di Raja Ampat yang baru-baru ini dicabut IUP-nya.
Menurut Bambang, riwayat perizinan PT Gag Nikel sangat panjang dan lengkap. Perusahaan ini merupakan bagian dari kontrak karya generasi ke-7 yang telah ditandatangani sejak tahun 1998. Lebih lanjut, berdasarkan pemaparan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, izin eksplorasi perusahaan ini bahkan sudah ada sejak tahun 1972. Ini menunjukkan bahwa PT Gag Nikel bukan perusahaan yang tiba-tiba muncul tanpa proses perizinan yang jelas.
Bambang juga menambahkan bahwa PT Gag Nikel termasuk dalam daftar perusahaan tambang yang memperoleh hak spesial berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004. Selain itu, IUP perusahaan ini diperbarui pada tahun 2017, dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan telah disetujui oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan dan regulasi yang berlaku.
“RKAB itu tidak mungkin keluar jika perizinan dan regulasi belum tuntas. Izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH) dan Amdal harus jelas dan selesai. Jika tidak, RKAB tidak akan keluar. Jadi, PT Gag Nikel sebenarnya sudah memenuhi semua persyaratan,” tegas Bambang.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan IUP terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Namun, PT Gag Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag, tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang dicabut izinnya. Bahlil menjelaskan bahwa meskipun IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Pengawasan ini akan meliputi aspek Amdal dan reklamasi, serta memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak terumbu karang.
Bahlil juga menjelaskan alasan pencabutan IUP terhadap empat perusahaan lain. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran lingkungan dan berlokasi di kawasan Geopark yang seharusnya dilindungi ekosistemnya. Selain itu, keputusan pencabutan IUP juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Berikut adalah daftar empat perusahaan yang IUP-nya dicabut:
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
- PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
- PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur)