Eks Anggota TNI di Kendal Terjerat Kasus Narkoba Usai Tabrak Mobil Polisi

Insiden penabrakan mobil patroli pengawal (Patwal) Kapolres Kendal yang dilakukan oleh seorang pria bernama Budi Hartono, berbuntut panjang. Budi, yang ternyata merupakan mantan anggota TNI, kini harus berurusan dengan hukum tak hanya karena aksi ugal-ugalannya di jalan, tetapi juga karena terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kepolisian Resor (Polres) Kendal mengamankan Budi Hartono alias Budi Cobra, warga Kecamatan Brangsong, Kendal, setelah insiden penabrakan tersebut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Budi positif mengandung metamfetamin, zat yang terkandung dalam sabu.

"Dari hasil tes urine sementara, pelaku positif mengandung zat metamfetamin, yakni narkotika jenis sabu. Untuk hasil resminya masih menunggu dari labfor Semarang," ungkap Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Selasa (10/6/2025).

Pasca hasil tes urine tersebut, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Budi. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata.

"Saat hasilnya positif, kami kembangkan dan lakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 junto Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
  • Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan petugas, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
  • Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dandim 0715 Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi, membenarkan bahwa Budi Hartono pernah bertugas di Kostrad sebelum dipindahkan ke Kodim Kendal. Namun, pada tahun 2018, Budi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena tersandung kasus.

"Dulunya pernah bertugas di Kostrad terus pindah ke Kodim 0715 Kendal. Tapi sejak tahun 2018, yang bersangkutan sudah bukan anggota lagi karena di-PTDH-kan," terang Dandim.

Lebih lanjut, Dandim menegaskan bahwa Budi saat ini berstatus sebagai masyarakat sipil. Oleh karena itu, proses hukum terkait kasus yang menjeratnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan sudah bukan lagi militer dan sudah menjadi masyarakat sipil. Untuk proses hukumnya, kami serahkan kepada kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video viral beredar yang memperlihatkan aksi Budi menabrak mobil Patwal dan melakukan pemukulan terhadap anggota polisi di Jalan Soekarno Hatta, Kendal, pada Kamis (5/6/2025). Aksi tersebut bermula ketika rombongan Kapolres Kendal melintas di Jalan Soekarno Hatta dan melihat mobil yang dikendarai Budi berjalan zig-zag. Petugas sempat memperingatkan Budi, namun ia justru melarikan diri.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto kemudian melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan mobil Budi. Namun, Budi justru menabrak mobil Patwal dari belakang, lalu keluar dari mobil dan memukuli anggota Lantas yang berada di dalam mobil.