DPRD Mendorong Peninjauan Ulang Izin Pertambangan di Wilayah Konservasi, Menyusul Pencabutan Izin di Raja Ampat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak dilakukannya evaluasi mendalam terhadap izin pertambangan yang beroperasi di kawasan konservasi. Desakan ini muncul seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Anggota Komisi VII DPRD, Andika Satya Wasistho, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah pencabutan izin tersebut. Menurutnya, aktivitas pertambangan di Raja Ampat tidak hanya bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, tetapi juga berpotensi merusak sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.
"Raja Ampat adalah permata Indonesia, warisan alam yang tak ternilai harganya. Pertambangan nikel di sana adalah ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada pariwisata bahari," tegas Andika.
Andika menambahkan, keberadaan ekosistem Raja Ampat yang kaya akan keanekaragaman hayati harus menjadi prioritas utama. Aktivitas pertambangan, lanjutnya, adalah tindakan yang kontraproduktif dengan komitmen bangsa terhadap pelestarian lingkungan hidup.
Legislator dari Fraksi Golkar ini juga menyoroti perlunya penataan ulang kebijakan pertambangan nasional agar lebih sensitif terhadap keberadaan kawasan-kawasan konservasi. Daerah-daerah dengan nilai ekologis dan sosial yang tinggi, seperti Raja Ampat, harus dilindungi dari potensi kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
"Kita tidak boleh mengulangi kesalahan masa lalu dengan membiarkan alam kita dieksploitasi atas nama investasi jangka pendek. Dibutuhkan keberanian politik untuk menolak investasi yang berpotensi merusak lingkungan hidup," tandasnya.
Lebih lanjut, Andika menekankan pentingnya evaluasi komprehensif terhadap seluruh izin tambang yang beroperasi di kawasan konservasi dan zona-zona rawan ekologis. Ia mengingatkan agar eksploitasi sumber daya alam tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memperhatikan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan makhluk hidup.
"Pemerintah harus hadir dan mengambil tindakan tegas. Kita tidak bisa membiarkan eksploitasi sumber daya alam yang hanya menguntungkan segelintir pihak, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap lingkungan dan masyarakat," ujarnya.
Andika juga menyinggung pentingnya pertimbangan strategis dalam eksplorasi nikel Indonesia sebagai salah satu komoditas tambang unggulan. Aspek lingkungan, sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pertambangan.
Seperti yang telah diberitakan, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup. Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah dan dukungan dari DPRD, diharapkan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.