Malaysia Terapkan Pajak Barang Mewah Mulai Juli 2025, Tarif Hingga 10%
Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana penerapan pajak penjualan dan layanan (SST) untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara tanpa memberikan dampak signifikan pada biaya hidup sebagian besar warga Malaysia. Rentang tarif pajak yang ditetapkan bervariasi antara 5% hingga 10%, tergantung pada jenis komoditas atau jasa.
Menurut pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan Malaysia, pajak ini akan menyasar barang dan jasa yang dianggap tidak esensial. Beberapa contoh produk yang akan dikenakan pajak antara lain makanan mewah impor seperti kepiting raja, salmon, dan buah-buahan impor dengan tarif 5%. Sementara itu, barang-barang seperti sepeda balap dan karya seni antik akan dikenakan tarif yang lebih tinggi, yaitu 10%.
"Pajak antara 5-10% akan dikenakan pada barang-barang yang tidak penting dan tidak wajib serta layanan keuangan, kecantikan dan pendidikan swasta mulai 1 Juli," demikian pernyataan resmi Kementerian Keuangan Malaysia.
Selain barang mewah, jasa tertentu juga akan dikenakan pajak. Salon rambut dengan pendapatan tahunan minimal 500.000 ringgit atau sekitar Rp 1,93 miliar, wajib mengenakan pajak layanan tambahan sebesar 8% kepada pelanggan mereka. Keluarga yang menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta dengan biaya tahunan di atas 60.000 ringgit atau sekitar Rp 231,9 juta juga akan dikenakan PPN sebesar 6%.
Namun, pemerintah Malaysia memberikan pengecualian pajak untuk sejumlah kebutuhan pokok. Barang-barang seperti ayam, beras, susu, obat-obatan, bahan bangunan, pupuk, dan makanan hewan peliharaan tetap dibebaskan dari pajak penjualan dan jasa. Langkah ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat dan mencegah kenaikan biaya hidup.
Menteri Keuangan II Malaysia, Amir Hamzah Azizan, menjelaskan bahwa pendapatan tambahan dari pajak barang mewah ini akan digunakan untuk meningkatkan layanan publik, termasuk pemberian bantuan tunai dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah Malaysia meyakini bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat bagi negara secara keseluruhan tanpa membebani sebagian besar warganya. Penerapan pajak ini diharapkan dapat memperkuat keuangan negara dan mendukung program-program pembangunan yang berkelanjutan.
Berikut adalah rincian kategori barang dan jasa yang terkena pajak:
- Makanan Mewah: Kepiting raja, salmon, buah-buahan impor (tarif 5%)
- Barang Hobi dan Koleksi: Sepeda balap, karya seni antik (tarif 10%)
- Jasa:
- Salon rambut dengan pendapatan tahunan di atas 500.000 ringgit (pajak layanan 8%)
- Sekolah swasta dengan biaya tahunan di atas 60.000 ringgit (PPN 6%)
Sementara itu, barang-barang berikut dikecualikan dari pajak:
- Ayam
- Beras
- Susu
- Obat-obatan
- Bahan bangunan
- Pupuk
- Makanan hewan peliharaan