Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan: Dugaan Keterkaitan dengan Judi Sabung Ayam Mencuat

Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. Seorang ahli hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL) memberikan pandangannya terkait potensi keterkaitan antara insiden penembakan tersebut dengan aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi yang sama.

Bambang Hartono, pakar hukum UBL, menyatakan bahwa berdasarkan kronologi kejadian, terdapat indikasi kuat bahwa penembakan dan penyediaan tempat judi sabung ayam dapat dianggap sebagai satu rangkaian tindak pidana yang berlanjut. Pendapat ini disampaikan menjelang sidang perdana kasus penembakan yang akan digelar di Pengadilan Militer Palembang.

Bambang menjelaskan bahwa jika terbukti ada perbuatan berlanjut, maka penerapan sanksi pidana akan menggunakan sistem absorpsi, di mana hukuman yang dipilih adalah yang terberat dari seluruh perbuatan yang dilakukan. Dalam konteks ini, apabila pelaku tidak hanya terlibat dalam penembakan, tetapi juga aktif menyediakan fasilitas untuk perjudian, maka kedua tindakan tersebut dapat diproses sebagai satu kesatuan perkara.

"Penting bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara objektif," tegas Bambang. Ia menambahkan bahwa fokus persidangan seharusnya tertuju pada unsur-unsur tindak pidana yang relevan, tanpa terdistraksi oleh isu-isu lain yang tidak berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan itu sendiri.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 17 Maret 2025, saat aparat kepolisian menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Tiga anggota polisi, yaitu AKP Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta, gugur dalam menjalankan tugas. Dua anggota TNI, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Berdasarkan pasal 64 KUHP, perbuatan berlanjut adalah kondisi ketika seseorang melakukan beberapa tindakan yang meskipun masing-masing memenuhi unsur tindak pidana, namun dilakukan dalam waktu yang berdekatan dan memiliki tujuan yang sama. Dalam kasus ini, penyediaan tempat judi sabung ayam dan penembakan terhadap polisi dapat dianggap sebagai perbuatan berlanjut jika terbukti bahwa keduanya dilakukan dengan tujuan untuk melindungi aktivitas perjudian ilegal tersebut.