Pencabutan IUP Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat: Pelanggaran Lingkungan Jadi Sorotan Utama
Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan pada hari Selasa, 10 Juni 2025, dan didasari oleh temuan pelanggaran lingkungan yang signifikan oleh keempat perusahaan tersebut.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan respons terhadap laporan dari Menteri Lingkungan Hidup dan hasil inspeksi lapangan yang menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang perlu segera ditangani. Prioritas utama pemerintah adalah melindungi kawasan Raja Ampat yang kaya akan keanekaragaman hayati laut dan memiliki nilai konservasi tinggi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq, sebelumnya telah menyampaikan rincian temuan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melakukan pengamatan lapangan pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025. Salah satu kasus yang disoroti adalah operasional tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, sebuah pulau kecil dengan luas 6.300 kilometer persegi. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 yang direvisi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau-pulau kecil seharusnya dikecualikan dari kegiatan pertambangan. Meskipun demikian, PT GN termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Meskipun tingkat pencemaran yang terlihat secara kasat mata tergolong kecil, Hanif menekankan perlunya kajian mendalam terkait sedimentasi yang menutupi permukaan koral di perairan sekitar Pulau Gag.
Kasus lain yang menjadi perhatian adalah tambang nikel PT Anugrah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran, sebuah pulau kecil dengan luas hanya 743 hektare. Luas tambang PT ASP mencapai 109 hektare, yang menimbulkan kekhawatiran terkait pemulihan lingkungan jika eksploitasi terus berlanjut. KLH menemukan bahwa persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat pada tahun 2006 dan hingga kini belum diserahkan kepada KLH untuk ditinjau lebih lanjut. Selain itu, tim pengawas menemukan adanya settling pond yang jebol di kawasan tambang, menyebabkan pencemaran air laut. Akibatnya, KLH telah melakukan penyegelan di lokasi tambang PT ASP dan mengindikasikan adanya potensi penegakan hukum pidana maupun perdata.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga menjadi sorotan karena kegiatan pembukaan lahan yang melebihi izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 5 hektare. Pelanggaran ini berpotensi berujung pada penegakan hukum pidana lingkungan hidup.
Sementara itu, PT Mulia Raymond Prakasa (MRP) ditemukan belum mengantongi izin lengkap untuk kegiatan tambang di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Meskipun baru sebatas pemasangan bor, kegiatan tersebut telah dihentikan. KLH menilai bahwa persetujuan lingkungan untuk PT MRP akan sulit diberikan karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka, sementara penambangan nikel dilakukan dengan pola tersebut.
KLH berencana untuk kembali mengunjungi lokasi tambang dalam waktu dekat untuk melihat lebih jauh dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Langkah-langkah selanjutnya akan didiskusikan secara lebih rinci setelah peninjauan lapangan dilakukan.
Secara ringkas berikut adalah point penting dalam berita:
- Pencabutan IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
- Alasan pencabutan: Pelanggaran lingkungan.
- Perusahaan yang terlibat: PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham.
- Temuan KLH: Potensi pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran izin.
- Tindakan selanjutnya: Penegakan hukum dan peninjauan lapangan lebih lanjut.