Gugatan Ijazah Presiden Jokowi: Pengadilan Sleman Tolak Upaya Intervensi dalam Sidang Perdata

Pengadilan Negeri Sleman melanjutkan proses persidangan gugatan perdata terkait legalitas ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam sidang yang melibatkan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) beserta sejumlah pejabat universitas lainnya sebagai pihak tergugat, agenda utama adalah pembacaan putusan sela atas permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.

Muhammad Taufiq, yang diketahui juga menggugat terkait isu serupa di Pengadilan Negeri Surakarta, berupaya untuk turut serta dalam perkara yang tengah berjalan di Sleman. Namun, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dengan nomor registrasi 106/Pdt.G/2025/PN Sleman, dengan tegas menolak permohonan intervensi tersebut.

"Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan oleh karenanya dinyatakan ditolak," demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim, Cahyono, saat membacakan amar putusan sela.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan intervensi yang diajukan tidak mampu menjelaskan secara rinci dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai mengenai adanya hubungan hukum yang jelas, alasan hukum yang kuat, serta kepentingan hukum yang secara langsung menghubungkan antara penggugat awal dengan pihak yang mengajukan intervensi. Keterkaitan antara perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Surakarta dan perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Sleman dinilai tidak cukup kuat untuk membenarkan adanya intervensi.

Pihak yang mengajukan intervensi, yang berupaya untuk mendukung pihak penggugat, dinilai tidak berhasil menguraikan secara detail hubungan hukum serta kepentingan hukum yang identik antara kedua perkara tersebut. Majelis Hakim mempertanyakan bentuk dan jenis kerugian yang mungkin dialami oleh pemohon intervensi, serta jumlah kerugian yang mungkin timbul jika permohonan intervensi tersebut tidak dikabulkan. Tanpa adanya penjelasan yang memadai mengenai hal ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk membela kepentingan hukumnya dalam perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Sleman.

Ketua Majelis Hakim menegaskan kembali bahwa dalam permohonan intervensi, tidak terdapat uraian yang jelas mengenai hubungan hukum dan kepentingan hukum yang sama dengan perkara utama. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan intervensi, Majelis Hakim menginstruksikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, baik penggugat maupun tergugat, untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Biaya perkara untuk sementara waktu ditangguhkan hingga putusan akhir dibacakan.

Setelah pembacaan putusan sela, sidang kemudian ditunda untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi. Majelis Hakim memberikan waktu selama satu bulan untuk proses mediasi ini. "Persidangan akan dilanjutkan kembali setelah Majelis Hakim menerima laporan hasil mediasi. Apabila dalam jangka waktu satu bulan proses mediasi belum selesai, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu mediasi kepada Majelis Hakim, dan Majelis Hakim akan memberikan tambahan waktu selama 15 hari," pungkas Cahyono.