31 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia, Dua di Antaranya Hamil
31 Tenaga Kerja Indonesia Ilegal Dipulangkan dari Malaysia, Dua dalam Kondisi Hamil
Sebanyak 31 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di Malaysia telah dideportasi dan dipulangkan ke tanah air pada Senin, 10 Maret 2025. Kedatangan mereka di Pelabuhan Dumai, Riau, menandai berakhirnya masa penahanan mereka di Depot Tahanan Imigresen Selangor, Malaysia. Proses pemulangan dilakukan melalui Kapal Majestic Kawanua, membawa pulang para TKI yang terdiri dari 23 laki-laki dan 8 perempuan, dengan rincian asal daerah yang beragam. Yang mengejutkan, di antara mereka terdapat dua wanita yang tengah mengandung, masing-masing dengan usia kehamilan tujuh dan tiga bulan. Kedua wanita tersebut berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, dan menurut keterangan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, suami mereka masih ditahan di penjara Malaysia.
Proses pemulangan ini tidak hanya sekedar pemulangan fisik. Setibanya di Dumai, para TKI langsung menjalani serangkaian pemeriksaan. Petugas Imigrasi Kota Dumai melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sementara petugas Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) memeriksa kondisi kesehatan mereka. Meskipun sebagian besar mengalami penyakit kulit seperti gatal-gatal, kondisi kesehatan mereka secara umum dinyatakan baik dan tidak memerlukan penanganan medis khusus. Lebih lanjut, Tim Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai memberikan pendampingan, khususnya bagi mereka yang mengalami kendala dalam registrasi IMEI perangkat elektronik di Bea Cukai Pelabuhan Dumai. Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruh TKI ditempatkan sementara di shelter atau rumah ramah TKI. Di tempat penampungan tersebut, mereka didata, mendapatkan layanan perlindungan, serta difasilitasi hingga waktu kepulangan ke daerah asal masing-masing. Selain itu, Tim P4MI Kota Dumai juga memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal dan tidak prosedural. Distribusi asal para TKI yang dipulangkan cukup beragam, meliputi:
- Aceh (14 orang)
- Jawa Timur (4 orang)
- Jawa Tengah (1 orang)
- Sumatera Utara (10 orang)
- Riau (1 orang)
- Jambi (1 orang)
Kasus ini menyoroti kompleksitas permasalahan TKI ilegal dan menekankan perlunya peningkatan perlindungan dan pengawasan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri. Pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan upaya pencegahan dan memberikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia agar mereka terhindar dari eksploitasi dan bahaya lainnya. Upaya edukasi dan sosialisasi juga perlu ditingkatkan untuk mencegah lebih banyak WNI terjerat dalam praktik kerja ilegal di luar negeri. Perlu juga ada dukungan yang komprehensif bagi para TKI yang dipulangkan, termasuk bantuan pemulangan ke daerah asal dan pendampingan untuk reintegrasi ke dalam masyarakat.