Sakit Hati Tak Jadi Panitia Kurban, Pria di Palembang Nekat Bacok Tetangga

PALEMBANG - Aksi penganiayaan tragis terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, ketika seorang pria berinisial DD (33) tega membacok tetangganya, Suyanto (52), di depan Masjid Haqqul Yaqin, Kelurahan 2 Ulu. Peristiwa ini dipicu oleh kekesalan pelaku karena namanya tidak tercantum dalam daftar panitia kurban Idul Adha.

Insiden bermula ketika Suyanto, yang sedang sibuk mencincang daging kurban di halaman masjid, tiba-tiba diserang oleh DD yang membawa parang. Tanpa ampun, DD membacok wajah Suyanto secara brutal, menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Menurut keterangan saksi mata, kejadian berlangsung sangat cepat dan membuat panik warga sekitar yang sedang beraktivitas di masjid. Beberapa warga yang berani langsung berusaha menyelamatkan Suyanto dan melarikannya ke rumah sakit terdekat.

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, AKP Heri, menjelaskan bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembacokan adalah kekesalan DD karena merasa tidak dihargai oleh korban.

"Motifnya adalah pelaku merasa sakit hati dan tersinggung karena namanya tidak dimasukkan ke dalam daftar panitia kurban," ujar AKP Heri.

Lebih lanjut, AKP Heri menjelaskan bahwa Suyanto sebelumnya bertugas mendata warga yang ingin terlibat dalam kepanitiaan Idul Adha. Namun, entah mengapa nama DD tidak masuk dalam daftar tersebut, sehingga memicu amarah pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk melakukan pembacokan. Pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kerukunan dan menghindari tindakan kekerasan. Perbedaan pendapat atau kekecewaan seharusnya diselesaikan melalui cara yang baik dan tidak melanggar hukum.