Kasus Rokok Ilegal di Bangkalan Berlanjut ke Penyidikan, Tiga Tersangka Gagal Bayar Denda Ratusan Juta
Kasus penyelundupan rokok ilegal yang melibatkan tiga orang di Bangkalan memasuki babak baru. Setelah gagal memenuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp 147 juta, kasus ini dilimpahkan ke tahap penyidikan.
Tiga tersangka, dengan inisial AY (20), MH (25), dan SR (30), kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan. Denda tersebut merupakan akumulasi dari tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Kegagalan mereka melunasi denda tersebut memaksa pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukum.
Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada ketiga tersangka untuk membayar denda yang telah ditetapkan. Namun, karena ketidakmampuan mereka, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini cukup signifikan, mencapai 152.760 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek, termasuk Jast Full, Cafelate, Balveer Mild, dan lima merek lainnya. Rokok-rokok ilegal ini ditemukan di dalam mobil Ertiga dengan nomor polisi B 1638 NEL yang dikendarai dan ditumpangi oleh ketiga tersangka.
"Tim penyidik saat ini sedang melakukan rapat intensif. Selanjutnya, ketiga tersangka akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Andru Iedwan Permadi.
Penetapan denda ini, menurutnya, sesuai dengan peraturan yang telah berlaku sejak tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan rokok ilegal. Kasus ini bermula dari pelimpahan tiga item dari Patroli Jalan Raya (PJR) di Bangkalan, termasuk tiga orang pembawa rokok ilegal, sebuah mobil Ertiga yang mengalami kerusakan berat, dan rokok tanpa pita cukai.
Asal-usul rokok ilegal tersebut masih dalam penyelidikan. Pihak berwenang meyakini bahwa identitas dan jaringan di balik penyelundupan ini akan terungkap selama proses penyidikan berlangsung. Namun, belum dapat dipastikan berapa lama proses penyidikan akan berlangsung, mengingat identitas ketiga tersangka yang berasal dari Bangkalan masih dalam pendalaman.
Sebelumnya, penangkapan ketiga tersangka terjadi ketika mereka kedapatan membawa ratusan slop rokok ilegal di dalam mobil Ertiga dengan nomor polisi yang sama. Rokok-rokok tersebut, yang dibungkus dalam plastik tanpa pita cukai, ditemukan setelah mobil tersebut berusaha melarikan diri dari kejaran PJR. Upaya pelarian tersebut berakhir di Kecamatan Burneh, di mana mobil Ertiga menabrak sebuah rumah warga.
-
Barang bukti yang diamankan:
- 152.760 batang rokok tanpa pita cukai
- Mobil Ertiga Nopol B 1638 NEL
-
Merek rokok ilegal:
- Jast Full
- Cafelate
- Balveer Mild
- Lima merek lainnya