Pemkot Surabaya Tegaskan Penertiban Parkir Minimarket: Prioritaskan Jukir Resmi

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir di Minimarket: Kehadiran Jukir Resmi Jadi Syarat Utama

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan pengelolaan parkir di minimarket. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa minimarket yang lahan parkirnya disegel karena tidak memiliki juru parkir (jukir) resmi, dapat kembali beroperasi setelah menugaskan jukir yang memenuhi standar.

Penegasan ini disampaikan setelah Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket di Surabaya. Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa minimarket yang tidak memiliki jukir resmi atau jukir yang bertugas tidak mengenakan atribut resmi perusahaan. Tindakan tegas berupa penyegelan lahan parkir pun dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan.

"Kami tidak melarang minimarket beroperasi, tetapi kami mewajibkan adanya jukir resmi yang ditugaskan oleh perusahaan," ujar Eri Cahyadi. Ia menambahkan, keberadaan jukir resmi ini penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan minimarket, serta untuk mencegah praktik parkir liar yang merugikan masyarakat.

Eri Cahyadi juga menjelaskan bahwa penertiban parkir ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk menciptakan秩序 kota yang lebih baik. Ia mengimbau kepada seluruh pengusaha minimarket untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam penertiban parkir minimarket ini adalah:

  • Keberadaan Juru Parkir Resmi: Setiap minimarket wajib menugaskan juru parkir resmi yang mengenakan atribut perusahaan.
  • Larangan Parkir di Jalan Raya: Minimarket tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan atau trotoar sebagai lahan parkir.
  • Tidak Ada Pungutan Parkir: Pelanggan minimarket tidak boleh dipungut biaya parkir.

Dengan adanya penertiban ini, Pemkot Surabaya berharap agar pengelolaan parkir di minimarket dapat lebih tertib dan profesional, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung terciptanya秩序 kota yang kondusif.

Eri Cahyadi juga mengingatkan agar para pengusaha minimarket tidak membuat kegaduhan di Kota Surabaya, dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota. Aturan terkait parkir ini, kata dia, sudah jelas tertuang dalam izin usaha yang dimiliki setiap minimarket. Ia pun tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas jika ada minimarket yang melanggar aturan tersebut.

Sebelumnya, Eri Cahyadi bersama Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, dan Komandan Kodim (Dandim) 0830/Surabaya, Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, melakukan pengecekan ke sejumlah minimarket. Tim mendapati adanya jukir resmi di sebuah minimarket di Jalan Wijaya Kusuma, namun menemukan jukir liar di dua minimarket di Jalan Dharmahusada.

"Saya sudah sampaikan ke tempat usaha yang ada tulisan bebas parkir. Saya minta ada tukang parkir menggunakan rompi dari tempat usahanya," tegas Eri.