Aspirasi Penolakan Tambang Nikel di Raja Ampat Bergulir, Gubernur Papua Barat Daya Soroti Kewenangan Pusat
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menanggapi gelombang aspirasi penolakan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. Dalam pernyataannya, beliau menyoroti adanya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam proses perizinan, yang saat ini berada di tangan pemerintah pusat.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Solidaritas Untuk Raja Ampat di depan Kantor Gubernur menjadi wadah penyampaian tuntutan pencabutan izin usaha pertambangan nikel. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Elisa Kambu menyatakan komitmennya untuk memperkuat landasan hukum daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Perdasus ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus mempertegas posisi pemerintah daerah dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Elisa Kambu menjelaskan bahwa dahulu, izin pertambangan seperti yang dimiliki oleh PT Kawe diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat. Namun, saat ini, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah, menurutnya, hanya menerima laporan terkait aktivitas pertambangan.
Dari informasi yang ia terima, dari beberapa perusahaan tambang nikel, ada yang tidak memiliki izin yang sah. Sementara itu, PT Gag Nikel, yang dulunya merupakan perusahaan Australia namun kini telah diambil alih oleh Indonesia, memiliki izin Kontrak Karya yang diterbitkan pada tahun 2017 dan mulai berproduksi pada tahun 2018. Data ini, lanjutnya, baru saja diterima oleh pemerintah daerah.
Gubernur Elisa Kambu mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan Raja Ampat, yang telah dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia. Ia menegaskan bahwa tanah di Papua bukan merupakan tanah kosong, melainkan milik masyarakat adat yang memiliki hak ulayat.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan Gubernur Elisa Kambu:
- Pembentukan Perdasus sebagai landasan hukum yang kuat.
- Kewenangan perizinan tambang berada di pemerintah pusat.
- Adanya perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin.
- Komitmen menjaga kelestarian Raja Ampat.
- Penegasan hak masyarakat adat atas tanah.
Dalam menghadapi isu pertambangan nikel di Raja Ampat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berupaya mencari solusi yang seimbang antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat adat.