DPR Batasi Kewenangan Dewan Statistik Nasional dalam RUU Statistik
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Statistik yang di dalamnya mencakup pembentukan Dewan Statistik Nasional. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa peran Dewan Statistik Nasional akan dibatasi hanya pada pengawasan internal Badan Pusat Statistik (BPS) dan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi lembaga survei.
Menurut Bob Hasan, Dewan Statistik Nasional dibentuk sebagai pengawas internal BPS agar tindakan-tindakan BPS tidak melampaui batas. Dia menekankan bahwa dewan ini tidak memiliki kaitan dengan survei politik atau lembaga survei lainnya. Penegasan ini muncul untuk merespons kekhawatiran publik mengenai potensi intervensi dewan terhadap independensi lembaga survei, terutama menjelang tahun-tahun politik.
Anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menambahkan bahwa RUU Statistik bertujuan untuk memperkuat tata kelola data di Indonesia. Dewan Statistik Nasional akan memiliki mandat untuk menguji kualitas dan integritas hasil survei yang dipublikasikan. Publik juga akan memiliki hak untuk melaporkan dugaan manipulasi atau pelanggaran etik dalam pelaksanaan survei. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kredibilitas ruang data publik dan mencegah pembentukan opini publik yang keliru akibat survei yang tidak profesional dan etis.
Sofwan Dedy Ardyanto juga menjelaskan bahwa RUU Statistik akan mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelanggaran dalam pelaksanaan survei. Tujuan dari pengaturan ini bukanlah untuk membatasi kebebasan lembaga survei, melainkan untuk menjaga kredibilitas data yang dipublikasikan. Dengan demikian, RUU Statistik diharapkan dapat meningkatkan kualitas data statistik di Indonesia dan mencegah penyalahgunaan informasi, terutama dalam konteks politik.
Berikut adalah poin-poin penting terkait Dewan Statistik Nasional dalam RUU Statistik:
- Fokus Pengawasan Internal: Dewan Statistik Nasional hanya akan fokus pada pengawasan internal BPS.
- Tidak Ada Intervensi Lembaga Survei: Dewan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi lembaga survei politik atau lainnya.
- Pengujian Kualitas Survei: Dewan akan menguji kualitas dan integritas hasil survei yang dipublikasikan.
- Hak Pelaporan Publik: Publik memiliki hak untuk melaporkan dugaan manipulasi atau pelanggaran etik dalam survei.
- Sanksi Pelanggaran: RUU mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelanggaran dalam pelaksanaan survei.