Manajemen Bank Jambi Tindak Tegas Teller Terkait Kasus Pembobolan Rekening, Meski Tidak Terlibat
Kasus pembobolan rekening nasabah senilai Rp 7,1 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah memastikan bahwa tujuh orang teller, termasuk seorang head teller, tidak terlibat secara langsung dalam aksi kejahatan yang dilakukan oleh Refina, seorang mantan analis kredit bank tersebut.
Kendati demikian, manajemen Bank Jambi tidak tinggal diam. Sebagai bentuk penegakan disiplin dan standar operasional prosedur (SOP), ketujuh teller tersebut tetap dikenakan sanksi berupa pemindahan tugas dari posisi semula. Langkah ini diambil meskipun hasil pemeriksaan internal dan kepolisian tidak menemukan adanya indikasi kerjasama antara para teller dengan tersangka utama.
AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para teller telah dilakukan secara menyeluruh. Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam persekongkolan dengan Refina untuk membobol rekening nasabah. Namun, ia mengakui bahwa para teller tersebut tidak sepenuhnya menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.
Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Zulfikar, menegaskan komitmen perusahaan untuk menindak tegas setiap pelanggaran SOP yang dilakukan oleh karyawan. Pemindahan tugas ketujuh teller tersebut merupakan salah satu bentuk konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap aturan perusahaan.
Zulfikar menjelaskan bahwa para teller yang dipindahkan kini ditempatkan pada posisi yang tidak bersinggungan langsung dengan kepentingan nasabah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Ia juga menekankan bahwa manajemen Bank Jambi sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Kasus ini bermula ketika Refina, mantan analis kredit Bank Jambi, memanfaatkan kepercayaan nasabah untuk melakukan pencairan dana secara ilegal. Ia diduga memalsukan tanda tangan nasabah dan mengklaim memiliki kuasa untuk menarik uang dari rekening mereka. Modus operandi ini berhasil mengelabui para teller, yang kemudian mencairkan dana tanpa melakukan verifikasi yang memadai.
Aksi Refina akhirnya terbongkar setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka tidak kunjung diproses. Setelah dilakukan investigasi internal, terungkap bahwa pinjaman tersebut telah dicairkan, namun dana tersebut tidak sampai ke tangan nasabah yang bersangkutan. Jumlah kerugian yang dialami oleh para nasabah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar, dengan total 27 rekening yang menjadi korban aksi Refina.
- Rincian Kasus:
- Pelaku: Refina (Mantan Analis Kredit BPD Jambi Cabang Kerinci)
- Korban: 27 Rekening Nasabah
- Total Kerugian: Rp 7,1 Miliar
- Modus: Memalsukan Tanda Tangan dan Mengaku Mendapat Kuasa dari Nasabah
- Status Teller: Tidak Terlibat Kolaborasi, Melanggar SOP
Saat ini, Refina telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini dan sedang menjalani proses hukum. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Manajemen Bank Jambi juga berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat SOP untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.