KPK Lelang Aset Rampasan Koruptor, Mulai dari Apartemen di Jakarta Pusat hingga Rumah Mewah di Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelaksanaan lelang terbuka untuk sejumlah aset hasil rampasan dari tindak pidana korupsi. Lelang ini akan dilaksanakan pada 11 Juni 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di 13 lokasi berbeda.

Beragam aset properti, mulai dari apartemen sederhana hingga rumah mewah, ditawarkan dalam lelang ini. Salah satu yang menarik perhatian adalah unit apartemen yang berlokasi strategis di kawasan Jakarta Pusat, dengan harga limit penawaran awal sebesar Rp 739.941.000. Selain itu, terdapat pula aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di berbagai daerah, termasuk rumah mewah di Sleman, Yogyakarta, yang menjadi aset dengan nilai limit tertinggi, yakni Rp 16.978.428.000. Aset ini berdiri di atas lahan seluas 822 meter persegi.

Berikut daftar lengkap aset properti yang dilelang KPK beserta harga limitnya:

  • Tanah dan bangunan seluas 120 m2 di Komplek Kejaksaan Agung, Pasar Minggu, Jakarta Selatan: Rp 1.500.000.000
  • Tanah dan bangunan di Lebak Bulus: Rp 8.065.726.000
  • Tanah dan bangunan di Kebon Pala, Jakarta Timur: Rp 3.081.020.000
  • Unit apartemen di Pasar Minggu, Jakarta Selatan: Rp 435.000.000
  • Unit apartemen di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat: Rp 739.941.000
  • Unit rumah susun di Kemayoran, Jakarta Pusat: Rp 990.000.000
  • Unit rumah susun di Kemayoran, Jakarta Pusat: Rp 1.806.728.000
  • Unit apartemen di Rasuna Epicentrum: Rp 455.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 604 m2 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 10.226.793.000
  • Tanah dan bangunan seluas 822 m2 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 16.978.428.000
  • Tanah dan bangunan seluas 513 m2 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 5.256.111.000
  • Tanah dan bangunan seluas 432 m2 di Surabaya, Jawa Timur: Rp 6.137.596.000
  • Tanah dan bangunan di Purwerejo, Jawa Tengah: Rp 1.914.396.000
  • Tanah dan bangunan di Jakamulya, Bekasi: Rp 1.983.125.000
  • Tanah dan bangunan seluas 68 m2 di Kota Bandung, Jawa Barat: Rp 1.920.182.000
  • Unit apartemen di Bogor, Jawa Barat: Rp 296.969.000
  • Unit apartemen di Bogor, Jawa Barat: Rp 296.969.000
  • Sejumlah ruko di area Bandung, Jawa Barat

KPK mengimbau kepada para calon peserta lelang untuk membaca dengan seksama seluruh ketentuan dan persyaratan yang tertera di situs resmi KPK atau KPKNL. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya kesalahan teknis maupun administratif yang dapat merugikan peserta. Pembayaran lelang wajib dilunasi dalam waktu 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang.