KA Kartanegara Alami Dua Kecelakaan Beruntun, Satu Tewas
Dua Kecelakaan Beruntun Melibatkan KA Kartanegara di Jawa Timur
Sebuah rangkaian peristiwa tragis menandai perjalanan KA Kartanegara di Jawa Timur pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam satu perjalanan, kereta tersebut terlibat dalam dua kecelakaan terpisah yang mengakibatkan satu korban jiwa dan beberapa luka-luka. Insiden pertama terjadi di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, ketika KA Kartanegara menabrak sebuah truk pengangkut pupuk di perlintasan tanpa palang pintu. Akibatnya, tiga orang mengalami luka-luka; sopir dan kernet truk, serta masinis KA Kartanegara. Ketiga korban mengalami cedera dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Tragedi berlanjut beberapa saat setelah insiden pertama. Saat melanjutkan perjalanan menuju tujuan akhir, KA Kartanegara kembali terlibat kecelakaan di KM 109+7 jalur hilir Baron-Sukomoro, Dusun Ngrajek, Desa Sumberejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Kali ini, kereta menabrak seorang pejalan kaki, AS (34 tahun), warga Kecamatan Tanjunganom. Korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat benturan keras dengan kereta api yang beroperasi pada rute Malang-Purwokerto. Jasad korban ditemukan sekitar 20 meter dari lokasi tabrakan, menunjukkan dahsyatnya dampak benturan.
Rakhmat Makin Zainul, Manager Humas Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun PT Kereta Api Indonesia, membenarkan kedua peristiwa tersebut. Zainul menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban dan menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang berulang tersebut. Pihak KAI Daop 7 Madiun berjanji untuk meningkatkan upaya pencegahan kecelakaan serupa di masa depan, termasuk melalui peningkatan edukasi keselamatan kepada masyarakat dan penguatan sistem pengawasan di sepanjang jalur kereta api.
Zainul juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Ia juga mengingatkan pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban pengemudi kendaraan saat mendekati perlintasan kereta api. KAI Daop 7 Madiun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan kereta api dan akan mengambil langkah hukum jika diperlukan.
Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kedua kecelakaan tersebut. Namun, kedua insiden ini kembali menyoroti pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api dan perlunya kesadaran bersama untuk mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah tragedi serupa di masa mendatang. Pihak berwenang dan PT KAI akan bekerja sama untuk menyelidiki detail kecelakaan dan mengambil langkah-langkah preventif guna meningkatkan keamanan perjalanan kereta api di Jawa Timur.
Daftar poin penting:
- Dua kecelakaan terjadi dalam satu perjalanan KA Kartanegara.
- Kecelakaan pertama melibatkan truk di Kediri, menyebabkan 3 luka-luka.
- Kecelakaan kedua menewaskan seorang pejalan kaki di Nganjuk.
- PT KAI berkomitmen meningkatkan keselamatan dan akan menindak tegas pelanggar.
- Investigasi penyebab kecelakaan masih berlangsung.