Komnas Haji Desak Investigasi Mendalam Dugaan Pungli dalam Layanan Safari Wukuf

Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendesak agar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan safari wukuf bagi jemaah lansia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 diusut tuntas. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyatakan bahwa temuan terkait indikasi pungli tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.

Mustolih menekankan pentingnya klarifikasi dari penyelenggara ibadah haji untuk mencegah isu ini berkembang menjadi liar dan meresahkan jemaah. Ia meminta agar oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik pungli diidentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kekhawatiran muncul bahwa pelaku pungli mungkin hanya mengatasnamakan diri sebagai petugas haji untuk menipu jemaah.

Komnas Haji menyoroti Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 223 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Safari Wukuf dan Badal Haji. Merujuk pada regulasi tersebut, Mustolih menyarankan agar Inspektorat Kementerian Agama segera diterjunkan untuk melakukan klarifikasi dan investigasi mendalam terkait temuan dugaan pungli.

Mustolih sangat menyayangkan apabila ada oknum petugas haji yang terbukti melakukan pungutan biaya kepada jemaah. Tindakan tersebut dianggap akan memperburuk permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Ia menegaskan bahwa praktik pungli tidak dapat ditolerir dan harus dicegah agar tidak terulang di masa mendatang.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga menyoroti dugaan pungli dalam layanan safari wukuf bagi jemaah lansia. Temuan ini didapatkan saat Dahnil melakukan kunjungan ke hotel transit jemaah safari wukuf lansia di wilayah Aziziyah, Mekkah. Dahnil menyesalkan adanya oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan jemaah untuk mencari keuntungan pribadi.

BP Haji berjanji akan memberantas segala bentuk rente, pungutan liar, dan manipulasi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang.