Pemerintah Perpanjang Izin Operasi PT Gag Nikel Hingga 2047, Lima IUP Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut

Pemerintah Indonesia memberikan angin segar bagi kelanjutan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, dengan memperpanjang izin penambangan hingga tahun 2047. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Menurut Bahlil, izin operasi produksi PT Gag Nikel berlaku sejak 30 November 2017 dan akan terus berlanjut hingga 30 November 2047, memberikan perusahaan tersebut kepastian hukum untuk melanjutkan kegiatan penambangan nikel selama 30 tahun ke depan. PT Gag Nikel, yang kini menjadi bagian dari PT ANTAM, telah melakukan eksplorasi di Pulau Gag sejak tahun 1972.

Namun, di balik kabar baik bagi PT Gag Nikel, terdapat keputusan tegas pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) lima perusahaan tambang nikel lainnya di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Hambalang pada Senin, 9 Juni 2025.

Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan IUP lima perusahaan tersebut disebabkan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah. Salah satu persyaratan utama adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah. RKAB sendiri baru dapat disetujui jika perusahaan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai.

PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang RKAB-nya disetujui oleh pemerintah, sehingga berhak melanjutkan kegiatan penambangan. Saat ini, PT Gag Nikel menambang di area seluas 13.136 hektare dari total luas Pulau Gag yang mencapai 6.500 hektare.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa lima perusahaan yang IUP-nya dicabut beroperasi di pulau-pulau yang termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Kawasan ini ditetapkan sebagai Geopark Nasional oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2017 dan diakui oleh UNESCO pada tahun 2023.

Pulau Gag, tempat PT Gag Nikel beroperasi, dipastikan tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat, sehingga kegiatan penambangan di pulau tersebut tidak berdampak langsung pada status konservasi Geopark.

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • PT Gag Nikel mendapatkan perpanjangan izin operasi penambangan hingga 2047.
  • Lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat dicabut IUP-nya.
  • Pencabutan IUP dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan administrasi, termasuk RKAB dan AMDAL.
  • PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang memenuhi persyaratan dan RKAB-nya disetujui.
  • Lima perusahaan yang dicabut IUP-nya beroperasi di kawasan Geopark Raja Ampat, sementara Pulau Gag tidak termasuk dalam kawasan tersebut.