Anggaran Kendaraan Pejabat Eselon I Naik, Istana Tekankan Fleksibilitas Penggunaan

Kenaikan anggaran pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I menjadi sorotan publik. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Dalam PMK tersebut, alokasi dana untuk kendaraan dinas pejabat eselon I mencapai Rp 931.648.000, meningkat dibandingkan dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang mengalokasikan Rp 878.913.000 untuk tujuan yang sama.

Merespons perhatian publik, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan dari Kompleks Istana Kepresidenan. Beliau menekankan bahwa angka yang tertera dalam PMK tersebut merupakan standar biaya tertinggi, bukan harga yang wajib dibelanjakan oleh setiap instansi. Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah setiap tahunnya menetapkan standar biaya sebagai pedoman dalam berbelanja, namun implementasinya di lapangan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing instansi.

Lebih lanjut, Mensesneg juga menegaskan bahwa penetapan standar biaya ini tidak bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran. Efisiensi, menurutnya, berarti mengalokasikan sumber daya secara optimal untuk kegiatan yang lebih produktif. Dengan kata lain, pemerintah tetap berupaya untuk menekan pengeluaran yang kurang prioritas dan mengarahkannya pada program-program yang memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat.

Berikut adalah poin-poin yang disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi:

  • Standar biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan acuan, bukan harga mutlak yang harus dibelanjakan.
  • Instansi pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan anggaran sesuai kebutuhan dan prioritas.
  • Penetapan standar biaya sejalan dengan upaya efisiensi anggaran, dengan fokus pada pengalokasian sumber daya untuk kegiatan yang lebih produktif.