Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Demi Kelestarian Lingkungan
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg),Prasetyo Hadi, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Menurut Mensesneg, kebijakan pencabutan IUP ini bukanlah tindakan yang tiba-tiba, melainkan bagian dari rangkaian upaya penertiban yang telah dimulai sejak awal tahun. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi landasan hukum bagi tindakan ini, yang mencakup penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan.
"Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan," kata Prasetyo.
Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Kehutanan. Verifikasi lapangan secara komprehensif juga telah dilakukan oleh tim lintas kementerian untuk memastikan keabsahan data dan informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah:
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
- PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
- PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur)
Pemerintah mengapresiasi peran aktif masyarakat, terutama para pengguna media sosial, yang telah memberikan masukan dan informasi konstruktif. Kepedulian publik dinilai sebagai energi positif dalam proses pengambilan kebijakan yang berdasarkan data dan kondisi riil di lapangan.
Meski demikian, Mensesneg juga mengingatkan masyarakat untuk tetap kritis dan waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial, serta selalu berupaya mencari kebenaran objektif di lapangan.
Keputusan pencabutan IUP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan di Raja Ampat, yang dikenal dengan keindahan alam bawah lautnya yang luar biasa. Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sektor pertambangan secara nasional, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat.