Pemerintah Cabut Izin Operasi Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Satu Perusahaan Lolos
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan kelautan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Satu perusahaan, PT Gag Nikel, mendapatkan pengecualian dan diizinkan untuk melanjutkan operasinya. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT Gag Nikel dinilai telah memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, keempat perusahaan yang izinnya dicabut belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan dokumen wajib bagi perusahaan pertambangan.
Penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat telah menjadi sorotan karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar berbagai regulasi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat menyebabkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan dan melanggar prinsip keadilan antargenerasi. Putusan ini memperkuat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang aktivitas pertambangan yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Raja Ampat, yang dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional konservasi keanekaragaman hayati melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023. Peraturan ini tidak mencantumkan aktivitas tambang sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah. Selain itu, Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 22 Tahun 2022 mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Waisai, yang menekankan pengembangan sektor pariwisata dan pertanian berkelanjutan, bukan pertambangan.
Status Raja Ampat sebagai UNESCO Global Geopark semakin mempertegas pentingnya konservasi lingkungan di wilayah ini. Setiap kerusakan ekologis di Raja Ampat bukan hanya menjadi kerugian lokal, tetapi juga mengancam reputasi global Indonesia dalam konservasi lingkungan. Kawasan Geopark di Raja Ampat mencakup empat pulau utama, yaitu Pulau Waigeo, Pulau Batanta, Pulau Salawati, dan Pulau Misool, beserta perairan di sekitarnya. Kawasan ini merupakan area konservasi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait keputusan ini:
- Pencabutan Izin: Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
- Pengecualian: PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena memenuhi persyaratan administratif.
- Dasar Hukum: Keputusan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan kelautan, serta putusan MK dan UU terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Status Raja Ampat: Raja Ampat adalah kawasan strategis nasional konservasi keanekaragaman hayati dan UNESCO Global Geopark.
- Fokus Pengembangan: Pemerintah daerah Raja Ampat lebih memprioritaskan pengembangan sektor pariwisata dan pertanian berkelanjutan.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan tambang yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan dan mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab di seluruh Indonesia.