DPR Dorong Pemerintah Susun Kebijakan Cukai Rokok yang Berkeadilan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menekankan urgensi perumusan kebijakan cukai yang seimbang oleh pemerintah, khususnya terkait produk hasil tembakau. Kebijakan yang dimaksud diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, mencegah pergeseran konsumsi ke produk ilegal, serta memastikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
Ketua Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, menyampaikan bahwa perubahan kebijakan yang berpotensi menaikkan tarif cukai rokok dapat memengaruhi daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Data di lapangan menunjukkan bahwa kelompok ini adalah konsumen utama rokok dengan harga terjangkau, yaitu antara Rp 13.000 hingga Rp 15.000 per bungkus. Kenaikan tarif cukai berpotensi mendongkrak harga jual hingga Rp 20.000 atau lebih, yang dikhawatirkan akan membebani konsumen.
Misbakhun juga menyoroti peran penting pabrik rokok skala menengah dalam menopang ekonomi lokal. Pabrik-pabrik ini menyerap banyak tenaga kerja dan menggerakkan sektor pendukung lainnya, seperti petani tembakau, pedagang kecil, distributor, dan pekerja informal. Kebijakan yang terlalu menekan pabrikan menengah dapat menimbulkan efek domino, seperti penurunan serapan tenaga kerja dan terganggunya perputaran ekonomi lokal. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan visi pembangunan yang dicanangkan pemerintah.
Lebih lanjut, Misbakhun mewanti-wanti potensi dominasi perusahaan besar dalam industri rokok jika kebijakan yang diterapkan hanya menguntungkan pelaku usaha bermodal besar dan berbasis otomatisasi. Pabrik kecil dan menengah yang cenderung padat karya akan menghadapi tantangan berat untuk bertahan. Data dari Asosiasi Industri Rokok menunjukkan bahwa sekitar 70 persen produksi rokok nasional dikendalikan oleh perusahaan besar, sementara pelaku skala kecil-menengah hanya menguasai porsi pasar yang terbatas. Peningkatan konsentrasi pasar dikhawatirkan akan menggerus iklim persaingan yang sehat dan mengancam keberlangsungan usaha kelas menengah.
Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang memperhatikan daya beli masyarakat akan lebih efektif dalam jangka panjang, termasuk dalam menjaga kontribusi terhadap penerimaan negara. Pendekatan yang hanya berbasis target tahunan tanpa mempertimbangkan realitas sosial ekonomi justru dapat melemahkan basis penerimaan cukai itu sendiri.
Komisi XI DPR RI berencana mengundang Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan jajaran Kementerian Keuangan untuk membahas secara mendalam arah kebijakan penerimaan dari sektor hasil tembakau dalam kerangka RAPBN 2026. Melalui pendekatan yang komprehensif dan berbasis data, diharapkan dapat dihasilkan kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal negara, keberlanjutan pelaku industri skala menengah, dan stabilitas ekonomi lokal.