Peradi Bersatu Mendesak Percepatan Penyidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Mantan Presiden
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu secara tegas mendorong Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan terkait isu ijazah yang dituduhkan palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyampaikan desakan ini usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (10/6/2025). Ade menekankan pentingnya proses hukum yang cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. "Kami mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan ada penundaan, proses hukum harus berjalan dengan cepat dan transparan," ujarnya kepada awak media.
Ade juga mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya untuk menarik seluruh laporan terkait Pasal 160 KUHP dari Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, penyelidikan di tingkat polres sebelumnya telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. "Kami belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai alasan penarikan laporan ini. Alasan efisiensi perlu diperjelas, mengingat penyelidikan di Jakarta Selatan sudah berjalan dengan baik," tambahnya.
Lebih lanjut, Ade meminta penyidik untuk memperluas cakupan pasal yang dikenakan dengan memasukkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Hal ini terkait dengan dugaan penyebaran data pribadi secara ilegal melalui media elektronik.
"Kami telah menyerahkan seluruh alat bukti dan dokumen yang diperlukan. Jika ada klarifikasi, seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan melalui media. Pihak kepolisian harus segera melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan," tegas Ade.
Menurut Ade, penyidik seharusnya telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status laporan ke tahap penyidikan. Ia menekankan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum.
Kasus ini mencuat setelah beberapa pihak melontarkan tuduhan terkait ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Dalam laporan yang diajukan, beberapa tokoh seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiansuma, dan Rizal Fadillah juga turut dilaporkan.
"Roy Suryo saja belum diperiksa. Jika laporan ini digabungkan, semua pihak yang terlibat harus diperiksa kembali," ungkap Ade.
Selain menjalani pemeriksaan, Ade juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan surat panggilan. Ia berharap agar proses penyelidikan dapat segera diselesaikan agar perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Daftar tokoh yang dilaporkan :
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauzia Tiansuma
- Rizal Fadillah