Aparat Kepolisian Solo Bekuk Pelaku Curanmor Bermodus Kunci Tertinggal

Aparat kepolisian Kota Solo berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (24), asal Bogor, Jawa Barat, atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan kejahatan di Kota Bengawan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Banjarsari, Solo, bernama Novi (40), yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD 6040 DS. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Sumpah Pemuda, Banjarsari. Korban melaporkan bahwa sepeda motornya raib saat diparkir di garasi rumah.

Tim Satreskrim Polresta Solo bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Jayawijaya, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi yang cukup sederhana, yaitu memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak menggantung di sepeda motornya.

"Benar, pada Senin malam tim Opsnal (Resmob) Satreskrim Polresta Solo berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor dengan modus kunci gantung," ujar AKP Prastiyo kepada awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah dengan kondisi kunci masih menempel. STNK kendaraan juga berada di dalam jok motor. Korban kemudian menutup pintu rumah dengan rolling door namun lupa menguncinya, karena terburu-buru pergi menghadiri rapat panitia kurban.

Ketika korban kembali ke rumah dan hendak bepergian lagi, ia mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12.500.000. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci dan STNK
  • Satu unit handphone Samsung A32 warna ungu
  • Satu buah kaos warna hitam
  • Satu buah celana panjang warna hitam

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah dua kali melakukan aksi curanmor di wilayah Solo. Lokasi pertama adalah di Jalan Busukan Timur, Mojosongo, dengan barang curian berupa sepeda motor Vario putih tahun 2014. Lokasi kedua adalah di Jalan Sumpah Pemuda, Joglo, Banjarsari, dengan hasil sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020. Kedua aksi tersebut dilakukan dengan modus yang sama, yaitu memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor menggantung.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor saat diparkir, guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.