Eksplorasi Nikel di Pulau Gag: PT GAG Nikel Beroperasi Sejak 1972, Izin Perusahaan Lain Dicabut

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa PT GAG Nikel telah melakukan aktivitas eksplorasi di Pulau Gag, Raja Ampat, sejak tahun 1972. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).

Menurut Bahlil, PT GAG Nikel, yang kini menjadi bagian dari PT ANTAM, dulunya merupakan perusahaan swasta. Perusahaan ini memperoleh kontrak karya dari pemerintah pusat pada 19 Februari 1998, yang memungkinkan mereka untuk melakukan eksplorasi di pulau tersebut.

Proses pertambangan meliputi beberapa tahapan, yaitu prospeksi, eksplorasi, dan eksploitasi. PT GAG Nikel telah melalui serangkaian tahapan penting:

  • Eksplorasi: 1999 - 2022, dengan perpanjangan pada 2006 - 2008
  • Studi Kelayakan: 2008 - 2013
  • Konstruksi: 2015 - 2017
  • Operasi Produksi: Dimulai sejak 30 November 2017

Saat ini, PT GAG Nikel memiliki izin Kontrak Karya Operasi Produksi untuk menambang nikel di area seluas 13.136 hektare di Pulau Gag. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan ini telah disetujui oleh pemerintah sejak tahun 2024.

Bahlil menekankan bahwa untuk tahun 2025, hanya RKAB PT GAG Nikel yang disetujui oleh pemerintah. Perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di pulau lain tidak mendapatkan persetujuan RKAB, melainkan hanya memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) Operasi Produksi. Beberapa perusahaan yang dimaksud adalah PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawei), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), dan PT Nurham (Yesner Waigeo Timur).

Presiden Prabowo Subianto kemudian mengambil keputusan penting terkait hal ini. "Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag itu dicabut," ujar Bahlil, menandakan perubahan signifikan dalam pengelolaan izin pertambangan di wilayah tersebut.