Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Fashion Show

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Pada hari Selasa (10/6/2025), Haniv menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan terhadap Muhamad Haniv dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Tersangka hadir sekitar pukul 09.40 WIB," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.

Penetapan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sendiri telah dilakukan sejak 12 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Modus Dugaan Gratifikasi

KPK menduga Haniv menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan memfasilitasi usaha fashion show milik putrinya, Feby Paramita. Feby Paramita diketahui memiliki latar belakang pendidikan mode dan menjalankan bisnis pakaian pria dengan merek FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berlokasi di Karawaci.

Menurut Asep, Haniv diduga telah menggunakan pengaruh dan koneksinya selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Salah satu indikasi yang ditemukan adalah surat elektronik (e-mail) yang dikirimkan Haniv pada 5 Desember 2016 kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Dalam e-mail tersebut, Haniv meminta bantuan sponsorship untuk fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan diselenggarakan pada 13 Desember 2016.

Permintaan sponsorship tersebut ditujukan kepada "2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja" dengan nilai yang tertera dalam proposal sebesar Rp150.000.000. Proposal tersebut mencantumkan nomor rekening BRI atas nama Feby Paramita.

Aliran Dana Mencurigakan

Setelah e-mail tersebut dikirimkan, KPK menemukan adanya transfer dana masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diduga terkait dengan pemberian gratifikasi. Dana tersebut berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300.000.000.

KPK juga menemukan bahwa sepanjang tahun 2016-2017, dana yang masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV mencapai Rp387.000.000 yang berasal dari perusahaan atau perorangan yang menjadi wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus. Sementara itu, dana yang berasal dari perusahaan atau perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus mencapai Rp417.000.000.

Secara keseluruhan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV sebesar Rp804.000.000. KPK juga mencurigai bahwa perusahaan-perusahaan yang memberikan sponsorship tersebut tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kegiatan fashion show tersebut.

Penerimaan Lain dan Penempatan Deposito

Selain gratifikasi terkait fashion show, KPK juga menemukan indikasi bahwa Haniv menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi pada periode 2014-2022. Budi Satria Atmadi kemudian melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang diketahui sebesar Rp10.347.010.000 dan pada akhirnya mencairkan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.

KPK juga menemukan bahwa Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing dengan total Rp6.665.006.000 pada tahun 2013-2018.

Dengan demikian, KPK menduga total penerimaan yang diterima oleh Muhamad Haniv mencapai sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634, yang terdiri dari gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.