KPK Gelar Lelang Aset Rampasan Koruptor, Mobil VW Ditawarkan Mulai dari Belasan Juta Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang terhadap sejumlah barang rampasan dari tindak pidana korupsi pada tanggal 11 Juni 2025. Lelang ini akan dilaksanakan serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah. Salah satu objek lelang yang menarik perhatian adalah sebuah mobil Volkswagen Caravelle berwarna abu-abu dengan harga limit yang sangat terjangkau, yaitu Rp 17,9 juta. Namun, calon peserta lelang perlu memperhatikan bahwa kendaraan ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang lengkap.
Selain mobil Volkswagen, KPK juga menawarkan barang-barang menarik lainnya dalam lelang ini. Terdapat satu unit sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville dengan harga limit Rp 207,5 juta. Sama seperti mobil VW, motor ini juga dijual tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan. Kendaraan lain yang dilelang antara lain:
- Sebuah mobil Chevrolet Spark (dilengkapi STNK) dengan harga limit Rp 56.134.000
- Sebuah mobil Proton Exora 1.6 L (dilengkapi STNK atas nama Sentot Susilo SH dan kunci kontak) dengan harga limit Rp 7.403.000
- Sebuah mobil Honda CR-V (surat lengkap STNK dan BPKB) dengan harga limit Rp 8.684.000
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang ini, KPK telah menyediakan panduan yang jelas dan mudah diakses melalui situs resmi lelang.go.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengikuti lelang barang rampasan KPK:
- Registrasi Akun: Calon peserta wajib membuat akun terlebih dahulu di situs lelang.go.id.
- Pilih Barang Lelang: Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek lelang yang diminati.
- Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Batas waktu penyetoran uang jaminan adalah satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Ikuti Lelang Daring: Lelang akan dilaksanakan secara online pada waktu yang telah ditentukan melalui situs lelang.go.id.
- Pembayaran dan Pengambilan Barang: Jika peserta berhasil memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan pembayaran dan ambil barang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Penting untuk diingat bahwa pemenang lelang wajib melunasi kewajiban pembayaran dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang. KPK mengimbau kepada seluruh calon peserta lelang untuk membaca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera di situs resmi lelang.go.id guna menghindari kesalahan teknis atau administratif yang dapat merugikan. Informasi lebih lanjut dan resmi mengenai lelang ini dapat diperoleh dengan mengunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.