Gag Nikel Jamin Operasi Berkelanjutan dan Dukung Peninjauan Izin Tambang di Raja Ampat
PT Gag Nikel menyatakan komitmennya untuk mendukung peninjauan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait izin lingkungan perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, sebagai respons terhadap langkah KLH yang akan meninjau ulang izin lingkungan empat perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.
Arya menegaskan bahwa perusahaannya siap bekerja sama dengan KLH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh Gag Nikel. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat, atas dukungan mereka dalam mengawal operasional tambang berkelanjutan di Indonesia.
Kehadiran para pejabat pemerintah tersebut di wilayah operasi Gag Nikel, menurut Arya, merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat dan keberlangsungan pertambangan yang dilakukan oleh anak usaha PT Antam Tbk, demi mendukung perekonomian nasional.
Arya juga memberikan klarifikasi terkait lokasi pertambangan Gag Nikel. Ia memastikan bahwa area tambang perusahaannya tidak termasuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat. Menurut data Geopark Raja Ampat, kawasan tersebut mencakup empat pulau utama, yaitu Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag), Batanta, Salawati, dan Misool. Karena Pulau Gag terletak relatif jauh dari keempat pulau tersebut, Arya memastikan bahwa kegiatan pertambangan Gag Nikel tidak berada di zona Geopark Raja Ampat.
Arya menambahkan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan operasional yang berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag. Informasi mengenai batas Geopark Raja Ampat dapat dilihat pada situs resmi Raja Ampat Geopark, yang datanya berdasarkan hasil riset yang disponsori oleh Gag Nikel.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Langkah ini diambil berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa peninjauan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
Upaya peninjauan izin ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat, termasuk yang dilakukan oleh PT Gag Nikel, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.
PT Gag Nikel sendiri berkomitmen untuk terus beroperasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di Raja Ampat.
Berikut adalah format Markdown untuk keperluan konversi ke HTML:
markdown PT Gag Nikel menyatakan komitmennya untuk mendukung peninjauan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait izin lingkungan perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, sebagai respons terhadap langkah KLH yang akan meninjau ulang izin lingkungan empat perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.
Arya menegaskan bahwa perusahaannya siap bekerja sama dengan KLH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh Gag Nikel. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat, atas dukungan mereka dalam mengawal operasional tambang berkelanjutan di Indonesia.
Kehadiran para pejabat pemerintah tersebut di wilayah operasi Gag Nikel, menurut Arya, merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat dan keberlangsungan pertambangan yang dilakukan oleh anak usaha PT Antam Tbk, demi mendukung perekonomian nasional.
Arya juga memberikan klarifikasi terkait lokasi pertambangan Gag Nikel. Ia memastikan bahwa area tambang perusahaannya tidak termasuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat. Menurut data Geopark Raja Ampat, kawasan tersebut mencakup empat pulau utama, yaitu Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag), Batanta, Salawati, dan Misool. Karena Pulau Gag terletak relatif jauh dari keempat pulau tersebut, Arya memastikan bahwa kegiatan pertambangan Gag Nikel tidak berada di zona Geopark Raja Ampat.
Arya menambahkan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan operasional yang berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag. Informasi mengenai batas Geopark Raja Ampat dapat dilihat pada situs resmi Raja Ampat Geopark, yang datanya berdasarkan hasil riset yang disponsori oleh Gag Nikel.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Langkah ini diambil berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa peninjauan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
Upaya peninjauan izin ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat, termasuk yang dilakukan oleh PT Gag Nikel, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.
PT Gag Nikel sendiri berkomitmen untuk terus beroperasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di Raja Ampat.