Disdik Jabar Perketat Pengawasan SPMB 2025, Kecurangan Berujung Pembatalan

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengambil langkah tegas untuk memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 berjalan dengan jujur dan transparan. Ancaman pembatalan menjadi konsekuensi utama bagi calon peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan selama proses penerimaan.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. "Jika dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi kecurangan, kami tidak segan untuk membatalkan status calon peserta didik tersebut," ujarnya, Senin (10/6/2025).

Tidak hanya peserta didik, sanksi berat juga akan diberikan kepada kepala sekolah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB jika terbukti melakukan kecurangan. Disdik Jabar telah menginstruksikan seluruh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah potensi pelanggaran.

Purwanto menjelaskan bahwa praktik kecurangan yang kerap terjadi dalam SPMB antara lain:

  • Jual beli kursi: Praktik ini melibatkan oknum yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperjualbelikan kursi di sekolah-sekolah favorit.
  • Pungutan liar (pungli): Pungli terjadi ketika sekolah atau oknum tertentu meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi sebagai syarat penerimaan siswa.

Untuk mencegah praktik-praktik tersebut, Disdik Jabar telah mengambil langkah-langkah preventif, termasuk penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pihak yang terlibat dalam SPMB. Pakta integritas ini menjadi komitmen bersama untuk melaksanakan SPMB secara lancar, objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.

"SPMB sudah memiliki aturan yang jelas, namun masalah seringkali muncul bukan karena sistemnya, melainkan karena lemahnya integritas dari penyelenggara maupun masyarakat," kata Purwanto.

Disdik Jabar berharap dengan langkah-langkah tegas ini, SPMB 2025 dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya SPMB dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.