PT Gag Nikel Lanjutkan Operasi Tambang di Raja Ampat, Empat IUP Dicabut
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempertahankan izin operasi PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah evaluasi komprehensif terhadap seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Sementara itu, empat perusahaan lainnya, yakni PT Anugrah Surya Pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, harus menerima pencabutan IUP mereka.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan keputusan ini di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/6/2025). Beliau menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk komitmen perusahaan terhadap regulasi dan lingkungan.
"Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," tegas Bahlil.
Salah satu alasan utama mempertahankan PT Gag Nikel adalah keberadaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang valid untuk tahun 2025. Sementara keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut tidak memiliki RKAB yang sesuai. Selain itu, status PT Gag Nikel berbeda karena beroperasi berdasarkan skema kontrak karya, yang memberikan hak dan kewajiban yang berbeda dibandingkan dengan IUP biasa.
Sejarah Operasi PT Gag Nikel:
Perjalanan PT Gag Nikel di Raja Ampat dimulai jauh sebelum keputusan ini. Berikut adalah garis waktu penting dalam sejarah operasi perusahaan:
- 1972: Eksplorasi tahap awal di Pulau Gag.
- 19 Februari 1998: Penandatanganan Kontrak Karya untuk eksplorasi.
- 1999-2002: Tahap eksplorasi lanjutan.
- 2006-2008: Perpanjangan tahap eksplorasi.
- 2008-2013: Tahap studi kelayakan.
- 30 November 2017: Pemberian izin operasi oleh pemerintah pusat, berlaku hingga 2047.
- 2015-2017: Tahap konstruksi.
- 2018: Mulai produksi.
Bahlil juga menjelaskan bahwa dari total luas Pulau Gag yang mencapai 13.000 hektare, hanya sebagian kecil, yaitu 260 hektare, yang dibuka untuk aktivitas pertambangan. Lebih lanjut, perusahaan telah melakukan reklamasi pada 130 hektare lahan bekas tambang, dan 54 hektare telah dikembalikan ke negara. PT Gag Nikel menargetkan produksi sebesar 3 juta WMT dalam RKAB mereka.
Menanggapi isu lingkungan, Bahlil membantah tudingan bahwa aktivitas tambang PT Gag Nikel telah menyebabkan pencemaran laut atau kerusakan terumbu karang di sekitar Pulau Gag. Ia mengajak semua pihak untuk melihat langsung kondisi Pulau Gag dan membuktikan sendiri bahwa tudingan tersebut tidak benar.