Sinergi Lindungi PMI: Kementerian P2MI Gandeng Sulteng dan Daerah Tingkatkan Keamanan Migrasi

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil langkah proaktif dalam memperkuat perlindungan komprehensif bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). Upaya ini diwujudkan melalui kolaborasi strategis dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan lima entitas pemerintah daerah (Pemda) di wilayah tersebut, meliputi Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso, dan Kota Palu.

Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk membangun sistem migrasi tenaga kerja yang aman, legal, dan terpadu. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menekankan bahwa inisiatif ini merupakan respons terhadap maraknya praktik perdagangan orang yang kerap menjerat para calon pekerja migran, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong pengirim tenaga kerja ke luar negeri.

"Kami berkomitmen untuk melindungi warga Indonesia, khususnya dari Sulawesi Tengah, agar tidak menjadi korban perdagangan orang atau terjebak dalam pekerjaan ilegal di luar negeri akibat ketidaktahuan atau eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Karding dalam acara yang berlangsung di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Palu, Sulteng.

Karding menjelaskan bahwa selama ini, banyak PMI yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi karena kurangnya sistem yang mendukung migrasi aman di daerah asal. MoU ini diharapkan dapat memperkuat infrastruktur layanan migrasi, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

"Dengan sistem migrasi yang terstruktur dengan baik, para calon pekerja migran dapat bekerja di luar negeri dengan jaminan perlindungan penuh, memperoleh hak-hak yang layak, dan kembali ke tanah air dengan keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Karding menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah harus berlanjut hingga implementasi nyata di lapangan. Ia menekankan pentingnya data yang akurat, layanan migrasi yang proaktif, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengiriman ilegal.

"Negara harus hadir sebelum warga kita berangkat, bukan hanya setelah timbul masalah," tegasnya.

MoU ini juga membuka jalan bagi pembentukan Migran Center di berbagai kabupaten/kota. Migran Center akan berfungsi sebagai pusat pelatihan, informasi, dan layanan satu pintu bagi para calon pekerja migran.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula Deklarasi Bersama Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Agus Nugroho. Deklarasi ini disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan kepala daerah.

"Kami, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sulteng, bersama masyarakat dan Kementerian P2MI, berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dan TPPO," kata Agus, yang diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.